bakabar.com, BANYUMAS - Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka kecelakaan kerja di tambang emas ilegal Desa Pancurendang. Mereka ]pemilik lahan, pemodal dan pengelola.
Pemilik lahan berinisial SN (76). Ia memberian izin untuk ditambang dengan persentase bagi hasil 20 persen. Dua orang pengelolanya adalah KS (43) dan WI (43). Sekaligus juga pemodal di tambang emas 1.
Sedangkan yang satunya adalah DM (40). Ia adalah pengelola sekaligus pemodal pada sumur tambang emas 1. Di mana menjadi tempat kecelakaan kerja terjadi.
Baca Juga: Skenario Tim SAR Gabungan Selamatkan 8 Penambang Emas di Banyumas
"DM saat ini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (28/7) sore.
Edy menegaskan, tambang emas itu memang ilegal. Tak memiliki izin. Karena itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Minerba.
"Tersangka masih mungkin bertambah," sebutnya. Mereka antara lain penadah emas hasil tambang.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas, Sadewo juga turut berkomentar. Kata dia, pemkab memang tak pernah menerima permohonan izin tambang emas di Pancurendang.
Dalam perizinan tambang, pemkab berperan mengusulkan perizinan ke Dinas ESDM provinsi. Tentunya setelah ada kesepakatan antara bupati dan DPRD.
Baca Juga: BPBD Bogor Kirim Personel Bantu Evakuasi di Lokasi Tambang Banyumas
Dinas ESDM kemudian mengkaji kelayakan dari segi teknis dan perlengkapan penambangan. Jika semua syarat terpenuhi, izin tambang bisa diberikan.
Intinya, Sadewo ingin mengatakan bahwa perizinan tambang menjadi hak pemprov.
Ia juga tegas menyatakan tambang ilegal itu ditutup permanen. Apakah itu di Kecamatan Ajibarang hingga Gumelar.
"Karena tidak berizin maka tidak ditutup sementara lagi. Harusnya ya permanen," tutupnya.