bakabar.com, BATULICIN - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatanmengungkap temuan aktivitas penambangan emas ilegal di hutan Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Tanah Bumbu.
Temuan itu diungkap KPH Kusan Dishut Kalsel bersama Polres Tanah Bumbu, Polsek Kusan Hulu, Koramil Kusan Hulu, dan PT Hutan Rindang Banua (HRB) yang melakukan ground check, sekaligus pendalaman di lokasi.
Meskipun di lapangan tidak ditemukan aktivitas apapun, pemantauan udara menggunakan drone justru menunjukkan indikasi kuat keberadaan operasi tambang ilegal.
Sebanyak 19 unit ekskavator terdeteksi berada di dalam hutan dan disembunyikan di area yang tertutup. Alat berat ini diduga digunakan untuk penambangan emas tanpa izin yang merusak kawasan hutan dan mengancam Daerah Aliran Sungai (DAS) Kusan.
Temuan ini berada di dalam areal konsesi PBPH PT HRB di Desa Mangkalapi yang menjadi lokasi rawan aktivitas ilegal, karena akses sulit dan tertutup.
"Kami tidak akan membiarkan kawasan hutan dijarah untuk kepentingan ilegal. Kawasan hutan adalah aset negara yang harus dijaga," papar Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra.
"Setiap aktivitas tanpa izin, terlebih yang merusak, harus ditindak sesuai hukum. Kami mendukung penuh langkah aparat dalam memastikan kawasan hutan tetap aman dan pulih," sambungnya.









