bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya mendapat persetujuan terkait surat permintaan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Telah dilakukan surat menyurat dengan KPK RI, penyidik telah menyurati dan kemudian sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif dan dari penyidik menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo, di Jakarta, Kamis (9/11).
Menyusul perkembangan positif tersebut, Trunoyudo mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas koordinasi yang sudah dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Polda Irit Bicara Soal Perkembangan Kasus Pemerasan Firli ke SYL
Trunoyudo menyebut supervisi tersebut bertujuan agar penyidik dalam melakukan proses penyidikan bisa berlangsung efisien dan efektif.
"Saya tidak bisa masuk ke ranah teknis taktis ya. Artinya langkah koordinatif telah dilaksanakan dan kemudian Polda Metro Jaya mengapresiasi penghargaan kepada KPK RI dan kemudian langkah ini tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas proses penyidikan," katanya.
Selain itu Trunoyudo juga menyebutkan sebanyak 75 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
"70 saksi dan progres pemeriksaan sudah ada lima pendapat ahli. Jadi jumlahnya ini dipisahkan ya karena mendasari pada KUHP, beda antara saksi dengan pendapat ahli," ucapnya.
Baca Juga: MAKI Minta Polda Jemput Paksa Firli Bahuri
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyetujui permintaan supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Pasalnya, Sugeng menilai dengan adanya supervisi akan dapat mengungkap kronologi awal mula dari kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.