Bayi Dalam Freezer

Polisi Telusuri Unsur Pidana Kasus Jasad Bayi Disimpan di Freezer

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Dwi Nugroho menyebut masih menelusuri unsur pidana dalam kasus jasad bayi yang disimpan di lemari pendingin

Featured-Image
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Dwi Nugroho. (Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

bakabar.com, TANGERANG - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Dwi Nugroho menyebut masih menelusuri unsur pidana dalam kasus jasad bayi yang disimpan di lemari pendingin oleh orang tuanya.

Dwi menerangkan bahwa S (44) dan AA (33) masih dimintai keterangan sehingga belum didapatkan kesimpulan.

"Untuk unsur pidana dari S kita masih klarifikasi semua pihak, untuk sementara belum kita simpulkan. Dan sudah jelas ya yang informasi bahwa disimpan dua hari gak benar dan bayi meninggal pada saat ada di dalam kandungan saat umur 8 bulan," kata Dwi kepada wartawan, Jum'at (7/7).

Baca Juga: Ibu Jasad Bayi dalam Kulkas, Ternyata Melahirkan di RSUD Tangerang

Dwi menerangkan bahwa pihaknya sedang memfokuskan memantau kondisi AA atau ibu dari jasad bayi tersebut.

Maka ia telah berkoordinasi dengan Wali Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang untuk merumuskan cara merawat AA.

"Sama saudara S yang merupakan suami dari AA ini harus jadi perhatian kita juga. Jadi satu-satu kita tangani masalahnya ya," sebut dia.

Baca Juga: Sederet Fakta Kasus Bayi Disimpan di Lemari Es di Ciledug

Menurutnya, S sampai saat ini tidak ada rekam jejak kejahatan dan kedua keluarga sudah dipanggil.

"Kita doakan agar masalah ini cepat selesai, ditangani dengan baik, khususnya sadari AA terutama dua anaknya yang saat ini masih dalam pemantauan dinsos," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner