Peristiwa & Hukum

Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Tanah Bumbu

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang wanita berisinial RI (34) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita berisinial RI (34) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

RI diamankan di sebuah rumah di Jalan Harapan Bersama RT 09 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, Minggu (7/1) sekira pukul 15.10 Wita.

"Kami amankan seorang wanita yang diduga adalah pengedar sabu," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Senin (8/1).

Baca Juga: Perkosa Gadis, Pria di Simpang Empat Tanbu Diamankan Polisi

Iptu J Sinaga mengatakan tersangka RI merupakan warga Jalan Remaja RT 07 RW 02 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

"Penangkapan tersangka berawal atas informasi masyarakat setempat," ujar Iptu J Sinaga.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Anang Setyawan, menambahkan saat penangkapan pihaknya menemukan belasan paket sabu milik tersangka.

"Saat digeledah ada 16 paket sabu seberat 1,62 gram milik tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Warga Kuala Pembuang Diterkam Buaya, Cek Faktanya!

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit HP Merk Vivo warna biru, satu buah korek api, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu tebuat dari sedotan, dan satu buah bong lengkap dengan sedotan.

"Tersangka dan barang bukti kami gelandang ke Mapolres," pungkas Iptu Anang.

Editor


Komentar
Banner
Banner