Regional

Polisi Tangkap Pemilik Ladang Ganja Seluas 5.000 Meter di Pegunungan Aceh Besar

Polresta Banda Aceh memusnahkan sebanyak 450 batang pohon dari luasan lahan 5.000 meter atau 0,5 hektare di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar, ditemukan b

Featured-Image
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemusnahan batang pohon ganja di kawasan Kemukiman Lamteuba Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Polresta Banda Aceh memusnahkan sebanyak 450 batang pohon dari luasan lahan 5.000 meter atau 0,5 hektare di kawasan pegunungan Kabupaten Aceh Besar, ditemukan berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sedang ditangani.

"Kita terus melakukan pengembangan, mudah-mudahan hasil ini dapat mengungkapkan ladang-ladang ganja yang lainnya," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, di Aceh Besar, Senin (22/5).

Ladang ganja yang diperkirakan 0,5 hektare tersebut berada wilayah Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Anggota Polres Bengkalis Resmi jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba!

Dari lahan seluas itu, ditemukan 200 batang ganja yang tingginya 1-3 meter, batang lainnya setinggi 10-30 cm (bibit) mencapai sekitar 250 batang. Kemudian, dilakukan pemusnahan dengan mencabut dan membakar seluruh pohon ganja tersebut.

Kombes Fahmi menjelaskan, ladang ganja tersebut ditemukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial A di kawasan Lampulo Banda Aceh pada 18 Mei 2023 lalu.

Di mana dari tersangka ditemukan barang bukti 150 bungkus narkotika jenis ganja seberat 3 kg. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari pria berinisial H sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Polisi Akan Bersih-Bersih Transaksi Narkoba di Kampung Bahari

Selanjutnya, pada 19 Mei 2023 bertempat di pinggir jalan Gampong Lampanah Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka H.

"Lalu, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dari tersangka MY. Setelah itu, pada 20 Mei 2023 dalam sebuah rumah di kawasan Lamteuba Dro Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar," ujarnya seperti dilansir Antara.

Di sana, lanjut Fahmi, petugas kembali menemukan barang bukti yang disimpan di atas plafon rumah berupa satu keranjang rotan berisikan satu terpal warna hitam berisi ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan satu ubit timbangan.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Mengaku Terdesak Masalah Ekonomi

Kemudian, lanjut Fahmi, tersangka MY mengaku barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri di lahan kosong di daerah Gampong Pulo Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar seluas 0,5 hektare.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo Aceh Besar itu, personel Resnarkoba Polresta Banda Aceh membawa tersangka MY sebagai penunjuk jalan, hingga ditemukan lokasi ladang
ganja tersebut.

"Ketiga tersangka ini kita kenakan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 214 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Baca Juga: Polisi Alihkan Aktivitas 'Kampung Narkoba' Jadi Usaha Cuci Motor

Dalam kesempatan ini, Fahmi berharap kepada masyarakat apabila menerima informasi terkait peredaran narkoba baik itu ganja, sabu-sabu dan lainnya dapat segera disampaikan ke pihak berwajib.

"Kita minta kepada masyarakat segera melaporkan jika mendapatkan informasi peredaran narkotika, sehingga dapat ditindaklanjuti dan diproses hukum," demikian Kombes Fahmi.

Editor


Komentar
Banner
Banner