bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur membekuk pelaku tawuran di Jalan Suci RT 09/04, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Minggu dini hari (12/2) karena diduga menusuk seorang pemuda dengan senjata tajam di bagian perut sehingga membuatnya meregang nyawa.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Jakarta mengatakan tawuran itu terjadi antarkelompok T dan C pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.15 WIB.
Menurut dia, korban yang diketahui berinisial RH (21) merupakan anggota kelompok T yang berjumlah 12 orang. Kelompok T menyerang lantaran ditantang oleh kelompok C.
"Kelompok T bergerak dengan jalan kaki menuju Jalan Raya Suci dan ketika di jalan tersebut sudah ditunggu oleh kelompok C. Terjadilah saling serang dan korban yang membawa senjata tajam celurit sempat terdesak mundur, namun korban masih tetap maju menyerang kelompok C," katanya Senin (13/2).
Baca Juga: Cegah Tawuran di Penjaringan, Polisi Amankan 13 Anak di Bawah Umur
Saat itulah korban RH terkena sabetan senjata celurit kelompok C dan mengenai perutnya dan korban langsung terjatuh ke tanah.
Ketika korban RH bersimbah darah di bagian perutnya, rekan-rekannya yang juga saksi, membawa korban ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati dan dokter jaga di IGD RS Polri menyatakan, korban meninggal dunia.
Polres Jaktim menduga pemuda berinisial AR alias Kiki Ambon (21) sebagai pelaku karena berdasarkan bukti video rekaman telepon seluler seorang satpam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Selanjutnya dilakukan pencarian di tempat indekos AR, namun tidak ada. Kemudian, kami dapat informasi bahwa alamat orang tua terduga pelaku Kiki Ambon di daerah Pagalarang Setu dan Minggu (12/2) sekitar jam 13.30 WIB pelaku dapat ditangkap," ujarnya.
Baca Juga: Tenteng Celurit Hendak Tawuran, Polisi Ciduk 11 Pelajar di Kembangan
Pelaku AR pun, kata Fanani, mengakui telah melukai korban di bagian perut sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan sebilah celurit. Pelaku juga mengaku telah membuang barang bukti celurit setelah melukai korban di tempat kejadian.
Petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti celurit yang telah diamankan oleh warga dan tengah menajalani pemeriksaan secara intensif.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.