Aksi Begal

Polisi Tangkap Pelaku Penusuk Sopir Pikap di Exit Tol Tanjung Priok

Polisi akhirnya menangkap kelompok begal yang mengincar sopir mobil pikap di pintu keluar Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus begal di Jalan Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (20/7). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah meringkus kelompok begal yang mengincar sopir mobil pikap di pintu keluar Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap komplotan begal tersebut setelah aksinya viral di sosial media.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Ferdi. Kini pihaknya masih mengincar dua pelaku lainnya yang masih DPO.

Baca Juga: Bekasi Darurat Begal, Simak Kata Sosiolog

Gidion mengatakan, dua pelaku lain yang masih diburu yakni berinisial K dan D. Ia pun mengultimatum mereka untuk menyerahkan diri.

“Dua lagi sedang kita lakukan pengejaran. Saya ultimatum untuk menyerahkan diri atau saya tangkap,” ujar Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/7).

Sementara Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menambahkan, tindak pidana yang terjadi pada Sabtu (15/7) itu terjadi ketika dua korban berinisial ADP (21) dan R (26) tengah berhenti di pinggir tol hendak buang air kecil.

Tak lama, kedua korban dihampiri para pelaku dengan mengalungi senjata tajam ke korban dan juga merampas barang milik korban.

“Usai buang air kecil kedua korban dikalungi celurit dari belakang dan merampas dompet korban. Saat mempertahankan HP salah seorang pelaku mengayunkan celurit hingga moncong tajamnya melukai punggung korban,” kata Nazirwan.

Baca Juga: Pria Diduga Begal Tewas Terlindas Kendaraan di Koja

Para pelaku begal ini bekerjasama dengan membagi peran sebagai joki dan eksekutor.

Dua pelaku berperan memanjat pagar besi pembatas tol dan mengancam serta menusuk pengemudi mobil pikap dengan celurit yang mereka bawa.

"Bertiga ini mereka berboncengan, salah satunya joki kemudian yang dua masuk ke jalan tol. Mereka naik pagar pembatas tol lalu dengan senjata tajam mengancam serta merampas barang korban," ucap Nazirwan.

Atas kasus ini, pelaku Ferdi yang sudah ditangkap dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner