bakabar.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pria berinisial MR yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran dua pejalan kaki di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Rabu (4/1).
Kasi Humas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Ipda Susanto menerangkan saat melakukan penangkapan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan bekerjasama untuk melakukan penangkapan.
“Semalam pelaku atau tersangka kami amankan kepolisian. Pelaku ditangkap di wilayah Teluk Gong Jakarta Utara. Kemudian, saat melakukan penangkapan tidak ada perlawanan sedikitpun,” katanya siang ini, Jumat (6/1).
Baca Juga: OTK Bakar Hidup-hidup 2 Warga Penjaringan Saat Berjalan Kaki
Saat ini MR pun ditahan di Polsek Penjaringan, Jakut untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
“Saat ini sudah ya diamankan Polsek Penjaringan. Pelaku memang cukup kooperatif saat diamankan pihak kepolisian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Susanto menjelaskan kondisi korban berinisial D (38) saat ini masih menjalankan perawatan intensif di di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena luka bakar di tubuhnya.
“Masih dalam penanganan perawatan intensif lebih lanjut ya, tetapi kalau kondisi korban berinisial S (39) sudah dimakamkan oleh keluarganya di wilayah Jakarta Utara. Namun untuk pemakamannya saya belum tahu pasti di mana ya setelah diautopsi,” papar dia.
Baca Juga: Polisi Diserang OTK, Pengamat: Ngapain Polisi Nongkrong di Warung Kopi?
Susanto mengatakan untuk motif pelaku lebih jelasnya dan proses pengembangan akan dilakukan pada waktu Senin (9/1) di Polres Jakarta Utara. “Masih dalam pengembangan, untuk motif terlalu dalamnya saya belum bisa menjelaskan," tuturnya.
Sebelumnya, dikatakan hal sama oleh Kapolres Metro Jakut Kombes Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat (6/1) mengatakan hal yang sama jika pelaku sudah diamankan kepolisian. MR ditangkap saat tengah berada di rumah saudaranya di Penjaringan. MR disebut kooperatif terhadap pihak kepolisian.
"Pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya. Kita tangkap tidak ada perlawanan," ujarnya.
Ia menyebut plastik bekas minyak dan pakaian yang dikenakan MR saat melakukan aksi pembakaran menjadi barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian.
"Plastik bekas minyak yang dilempar itu ya, yang digunakan yang dilempar itu. Berikut dengan pakaian yang digunakan pelaku maupun korban saat kejadian," kata Wibowo.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aluna, Polisi Periksa 4 Saksi dan Ungkap Bisnis Prostitusi Online
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan bahwa MR adalah mantan suami korban Dewi. Keduanya menikah siri.
"Bukan suami yang sah. Tapi mereka menikah di luar nikah," kata Endra Zulpan, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes.
Sebagai informasi, pada Rabu (4/1), dua pejalan kaki, S (39) dan D (38) dibakar oleh saat melintas di Jembatan Jalan Aladin Jelambar di Penjaringan, Jakarta Utara.
Setelah kejadian, korban S (39) disebut langsung menceburkan diri ke Kali Fajar Angke, namun tewas karena luka bakar. Sementara korban D tak ikut menceburkan diri ke kali dan dirawat intensif ke rumah sakit.