Saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya meluas, kepolisian terus berupaya melakukan penegakan hukum dengan menyelidiki kasus pembakaran.
Seorang pria berinisial MF (22) warga Jalan Muhajirin, Gang Hasanuddin Rt 21, Kelurahan Pekauman, diamankan warga karena diduga membakar rumah.
Bahkan jenderal bintang dua itu tak pandang bulu menindak pelaku pembakaran.
Polisi telah menangkap pria berinisial MR yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembakaran dua pejalan kaki di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjari
apahabar.com, BARABAI – Kasus percobaan pembakaran sekolah MAN 1 di Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki babak…
apahabar.com, PALANGKA RAYA – Satuan tugas (satgas) Kebakaran hutan dan lahan (Karutla) Kalteng sejak awal 2019…
apahabar.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan brutal dan aksi main hakim sendiri yang…
apahabar.com, BANJARMASIN – Terciduk telah membakar lahan di Guntung Damar, Banjarbaru, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana…
apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menemukan adanya dugaan pembakaran rumah dinas (rumdin) hakim dan panitera muda pidana…