Hot Borneo

Awas Karhutla! Kapolda Kalsel Tak Pandang Bulu Sanksi Pelaku Pembakaran 

Bahkan jenderal bintang dua itu tak pandang bulu menindak pelaku pembakaran.

Featured-Image
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mewanti masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Foto-apahabar/Bani

bakabar.com, BANJARMASIN - Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mewanti masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Jika kedapatan, maka siap-siap disanksi berat. 

Bahkan jenderal bintang dua itu tak pandang bulu menindak pelaku pembakaran.

"Pasti ada sanksi kalau betul memang disengaja," ucap Irjen Pol Andi Rian, Rabu (17/5). 

Sesuai aturan, pelaku pembakaran dapat dijerat pasal berlapis.

Pertama Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam pasal ini, pelaku pembakaran diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kedua, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ancamannya penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Ketiga, Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kendati begitu, Andi Rian berharap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dihindari. Masyarakat mesti paham dampak buruk terhadap lingkungan akibat karhutla.

"Semoga tidak ada kejadian. Kemarin juga bersama pak gubernur kita buka pintu air di Kabupaten Banjar. Tujuannya untuk mengaliri lahan rendah," katanya. 

Di sisi lain, Polda Kalsel sebagai yang turut bertanggung jawab mengantisipasi karhutla sudah bersiap diri.

Terlebih saat ini memasuki musim kemarau, di mana memiliki cuaca panas yang ekstrem.

Persiapan meliputi dari uji coba peralatan pemadam kebakaran termasuk ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang selalu setia diterjunkan apabila sewaktu-waktu terjadi karhutla.

"Pusat juga me-warning akan lebih panas dari dua tahun sebelumnya," jelas Andi Rian.

Selain itu, Polda Kalsel juga memiliki aplikasi yang diberi nama 'Bekantan'. Akronim dari Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Aplikasi ini berfungsi mendeteksi secara cepat apabila ditemukan adanya titik api.

"Itu menjadi alarm pertama. Jika terlihat titik api lokasi di mana, maka kesatuan polisi terdekat akan merespons," jelasnya. 

Selain perangkat lunak, Polda Kalsel juga memiliki perangkat keras berupa drone. Drone ini berfungsi mengecek secara langsung titik api yang terbaca di aplikasi Bekantan.

"Karena terkadang bisa panas lain atau hotspot palsu. Misal pantulan panas atap seng bisa saja terbaca titik api di aplikasi," bebernya. 

Lebih jauh, Andi Rian mengungkapkan Polda Kalsel sudah menjadwalkan untuk mengundang para pemilik lahan yang cukup luas. Contoh para pengusaha perkebunan.

"Tujuannya konsolidasi sekaligus mempersiapkan segala sesuatu supaya jangan sampai terjadi kebakaran lahan. Apalagi yang betul-betul disengaja," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner