bakabar.com, BARABAI – Kasus percobaan pembakaran sekolah MAN 1 di Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki babak baru.
Diam-diam, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam pembakaran yang terjadi pada Februari 2020 lalu.
Informasi dihimpun, penetapan tersangka dilakukan pada bulan itu juga. Atau bertepatan dengan hari percobaan pembakaran sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu.
Dikonfirmasi bakabar.com, Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono membenarkannnya. Pelaku berinisial AK (49). Ia warga Banjarmasin.
“Sudah tahap dua penahanan di kepolisian sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HST,” kata Kasat, Selasa (22/6).
Kasat tak gamblang menyebutkan apa motif pelaku hingga nekat membakar MAN 1 HST.
Namun ditegaskan Kasat, berdasarkan saksi dan bukti pidana itu memang mengarah kepada AK.
“Nanti ya di persidangan yang jelasnya,” kata Kasat.
Polisi menjerat tersangka AK dengan Pasal 187 Ayat 1 dan/atau Pasal 406 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari HST, NSA Aryartha mengatakan penyidik Polres HST memang telah melimpahkan kasus itu.
“Berkas kan sudah lama bolak-balik. Kalau lengkapnya pada Kamis 18 Juni tadi,” kata Aryartha.
Dalam pekan ini, kata Aryartha, berkara perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barabai.
“Paling lambat minggu depan kita limpahkan. Karena masa penahanan hanya 20 hari. Jadi sebelum 10 hari sudah kita limpahkan” ujar Aryartha.
Kejaksaan pun telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama di persidangan nanti.
“Nanti yang menetapkan waktu persidangan ditetapkan oleh pengadilan,” tutup Aryartha.
Perlu diketahui, dalam 1 bulan tepatnya pada 3 dan 20 Februai 2020, MAN 1 HST dua kali mengalami kebakaran.
Pada 3 Februari itu, 9 ruangan di MAN 1 HST hangus terbakar. Sementara pada 20 Februari dini hari petugas sekolahan, Darwis dan Yunus dikejutkan dengan api yang berkobar di belakang ruang kelas.
Beruntung api bisa dipadamkan sehingga tak membesar. Hanya menghanguskan bagian dinding saja.
Saat kejadian, dua alumni MAN 1 HST, Eddy dan Yusuf yang sedang bertugas menyiapkan agenda tahunan di ruang Pramuka, mendapati orang tak dikenal. Bertopi pet, jaket biru malam dan memakai sepatu.
"Itu sekitar pukul 04.15. Memang api sudah padam. Saat itu masih ada banyak BPK. Saat berpapasan itu dia menyerahkan laptop sambil berkata, 'nih barang buhan kam, amankan' (ini barang kalian, amankan, red)," cerita Eddy.
Sekitar pukul 06.00, rekan Edy yakni, Ucok ternyata juga sempat berpapasan dengan orang itu. Sehingga cukup mengenali ciri-cirinya dan memantau ke mana dia pergi.
Hingga akhirnya, orang tak dikenal itu diciduk Ucok dan 2 rekannya pada salah satu rumah makan di Jalan Antasari.
"Karena jalannya lempang, ya saya sempat melihat dia berjalan. Sekitar pukul 06.00 kami menyisir jalan dan menemukannya di rumah makan itu. Lalu kami bawa ke sekolah," kata Ucok.
Penampakan orang tak dikenal itu pun juga masuk CCTV milik Masjid Agung Riyadhus Shalihin Barabai.
Pihak sekolah memanggil polisi untuk menangani kasus itu. Tak berselang lama anggota Polres HST mendatangi sekolah itu.
"Dari yang saya dengar, saat polisi menanyai orang itu, dia mengaku dari Palangka Raya mau ke Banjarmasin. Dia juga mengaku pernah dipenjara selama 10 bulan akibat dituduh membakar rumah orang," tutur Ucok.
Baru kemudian, dua titik api ditemukan para petugas sekolahan termasuk guru pada hari itu. Yakni pada gorden bekas terbakar di ruang guru dan di dinding kantin sekolah yang gosong akibat api.
Kebakaran tersebut menyita perhatian publik. Hingga diduga ada sabotase atas kebakaran dan percobaan kebakaran tersebut.
Pasalnya tidak hanya MAN 1 HST. SDN 1 dan 2 Barabai Timur pun ikut menjadi sasaran orang tak dikenal.
Beruntung api tidak sempat berkobar alias padam sebelum merembet ke sekolahan.
Dugaan kesengajaan makin kuat dengan adanya benda-benda yang sama di TKP. Di tiga lokasi percobaan pembakaran gedung milik pemerintah itu ditemukan media pembakar yang sama yakni, benda pecah belah seperti ember, gayung, karpet, tempat sampah, gorden hingga sapu yang sudah meleleh.
Polres HST pun meminta bantuan Labfor Mabes Polri yang bermarkas di Surabaya Jawa Timur untuk menyelidiki. Berbagai barang misterius pun dibawa mereka.
Sayangnya area TKP sudah tidak seteril. Sehingga menyulitkan tim untuk mengidentifikasi barang-barang misterius tadi.
"Kita belum ada gambaran terkait hasil penyelidikan kebakaran lainnya. Karena TKP sudah dibersihkan sebelum kita (polisi) menyelidiki. Seharusnya jangan dulu. Saat ini kita hanya menetapkan 1 tersangka atas kasus percobaan pembakaran MAN 1 HST pada 20 Februari itu saja," ujar kasat reskrim mengakhiri.
Editor: Fariz Fadhillah