Peristiwa & Hukum

Polisi Tabalong Tangkap Tinghui Gegara Belasan Paket Sabu

Seorang warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pemuda berinisial JW alias Tinghui, berusia 21 tahun ini, ditangkap pada Selasa ( 2/4) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan,  pelaku diamankan terkait peredaran Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis.

Yakni berupa sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang mengatakan sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Saat polisi melakukan pemeriksaan di rumah pelaku, ditemukan 13 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0,69 gram," ungkap Joko, Kamis (4/4).

"Barbuk sabu itu disimpan pelaku dalam sebuah kotak bekas rokok yang diletakkan di atas plafon rumahnya," sambungnya.

Baca Juga: Geger, Warga Tanjung Tabalong Temukan Kerangka Manusia

Editor


Komentar
Banner
Banner