Hot Borneo

Polisi Ringkus Pelaku dan Penadah Motor Curian di Batulicin

Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Batulicin dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Firman Ariandy alias Ayah (54) ditangkap atas laporan pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Jalan Pelabuhan Ferry RT 05 RW 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, Senin (12/12/22) lalu. 

"Kami tangkap tersangka di Jalan Provinsi Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Senin (27/2/23).

Selain pelaku pencurian, AKP Saryanto mengatakan pihaknya juga mengamankan dua orang penadah dalam Ops Jaran Intan ini.

"Kami lakukan pengembangan atas penangkapan tersangka Firman. Dan kami berhasil menangkap dua orang penadahnya," ujarnya.

Dua orang penadah tersebut yakni Sudarmani (64) dan Irwandi (34) yang ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

AKP Saryanto menjelaskan kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka.

Berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Lexy miliknya di depan teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.

Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan kunci sepeda motor tersebut diletakkannya di atas meja depan rumah yang dekat dengan sepeda motor tersebut.

Setelah itu ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah meminjam uang untuk menambal ban motor orang tidak dikenal tersebut.

Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah dan mengambil uang dalam kamarnya dan pada saat korban masuk, orang yang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor yang terletak di atas meja dan melarikan sepeda motor korban.

"Keterangan tersebut berdasarkan CCTV rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporka ke Polsek Batulicin," pungkasnya.

Diketahui tersangka pencurian yakni Firman Ariandy merupakan warga Pasar Minggu RT 01 RW 02 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara penadah yakni Sudarmani adalah warga Jalan Provinsi RT 07 Kelurahan Waru Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian penadah lainnya yakni Irwandi adalah warga Jalan Poros Mamasah Desa Kalakahang Kecamatan Tanulahan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.

Editor
Komentar
Banner
Banner