bakabar.com, TANJUNG - Jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong kembali menangkap 3 orang dalam kasus pencurian sepeda motor trail di komplek perumahan di Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Sebelumnya, polisi menangkap 2 pelaku yang melakukan pencurian pada 25 Juli 2024 lalu itu. Keduanya masing-masing berinisial AR (23) dan MA (23) beralamat di Desa Padangin Kecamatan Tanta, Tabalong.
Sementara tiga orang yang menyusul diamankan masing-masing berinisial IR (48) warga Desa Layo Kecamatan Batu Benawa, MH (27) warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.
Kemudian, US (33) warga Desa Rimba Sari, Kecamatan Tewah Tengah, Kabupaten Barito Utara,Kalteng.
Untuk IR dan MH ditangkap pada Jumat (2/8), sedangkan US ditangkap pada Sabtu (3/8).
"Ketiganya diduga menadah motor trail curian dengan harga Rp 11 juta," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas,Iptu Joko Sutrisno, Rabu (7/8).
Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui semua perbuatannya. Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 480 ayat ke-1e dan ke-2e KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor trail warna hitam putih," pungkas Joko.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Motor di Pandan Arum Tabalong Dibekuk Polisi