Banjarmasin Hits

Polisi Tangkap Dua Penjual Motor Curian di Tabalong

Dua pria di Tabalong ditangkap Polsek Tanjung, Polres Tabalong terkait motor curian.

Featured-Image
Kedua Pelaku saat berada di Mapolsek Tanjung. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua pria di Tabalong ditangkap Polsek Tanjung, Polres Tabalong terkait motor curian.

Keduanya masing-masing berinisial ROM (23) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta dan RAH (44) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara,  Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalu PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penangkapan keduanya bermula saat petugas menemukan sebuah unggahan di media sosial terkait penjualan sebuah skuter metik warna merah silver.

Dalam postingan itu motor ditawarkan seharga Rp2.950.000. Sementara motor yang dijual itu diketahui hasil tindak pidana pencurian dua pria berinisial MP dan JUS pada Selasa (18/3) siang.

Mengetahui itu, Polsek Tanjung langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ROM, Rabu (19/3) di kediamannya.

Kepada polisi, ROM mengaku mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp 2,4 juta dari seorang pria berinisial RAH (44).

"RAH kemudian berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis (20/3) dini hari. Ia pun membenarkan telah menjual motor itu kepada pelaku ROM seharga Rp2,4 juta," beber Joko, Senin (24/3).

"RAH juga mengaku kalau motor tersebut ia gadai dari MP dan JUS seharga Rp800 ribu," sambungnya.

Pada peristiwa itu polisi menyita barang bukti motor metik warna merah silver, KTP atas nama ROM dan handphone warna hitam.

Editor


Komentar
Banner
Banner