bakabar.com, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AMP (22). Ia merupakan pelaku yang menabrak pacarnya sendiri berinisial A (22) hingga tewas di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Jumat (1/6) lalu.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dua orang saksi diperiksa dalam kasus tabarakan tersebut.
"Total dalam perkara ini sudah ada pelapor, 2 orang saksi yang ada di TKP sudah kami mintai keterangannya. Posisi kendaraannya pada saat itu ada di belakang kendaraan pelapor dan terlapor dan juga ada di sisi kanan kendaraan pelapor dan terlapor," ujar saat ditemui di Polres Metro Jaksel, Rabu (7/6).
Baca Juga: Anak Korban Tabrak Lari di Bekasi Dipanggil Denpom: Kami Belum Boleh Lihat CCTV
Henrikus menyebutkan bahwa pelaku AMP juga telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Kini, statusnya masih jadi saksi terlapor.
"Terlapor sudah dimintai keterangan dan sudah kita tanyakan terkait dengan peristiwa yang terjadi pada hari Kamis malam tersebut," katanya.
Kendati begitu, Henrikus menegaskan bahwa status AMP masih sebagai saksi terlapor.
"Sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi terlapor karena kami mendalami beberapa saksi yang pada saat itu ada di TKP," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tabrakan Mercy di Pasar Minggu
Sebelumnya, ada sebuah video memperlihatkan wanita yang terluka dan ditolong warga sekitar diunggah akun Instagram @gibranabd, Sabtu (3/6/2023).
Selanjutnya, terlihat sebuah bukti percakapan melalui aplikasi pesan daring WhatsApp dari kakak korban yang menceritakan kronologi kejadian.
Awalnya, korban A berkumpul bersama teman-temannya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Sang kekasih AMP kemudian menyusul A. Saat itu, AMP melihat lelaki melambaikan tangan ke arah A.
"Ternyata AMP ini mengikuti A dari belakang, dan AMP menabrak A dan kena satu motor lagi di sampingnya,” jelas kakak korban.
Baca Juga: Polda Metro Buka Suara Soal Kasus Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur
Sejauh ini, pihak keluarga A belum bersedia menerima permintaan maaf. Pihak keluarga juga membayar sendiri biaya pengobatan A di rumah sakit.
“Keluarganya hanya tanggung jawab bayar ambulans. Pembayaran rumah sakit juga keluarga kami yang bayar,” tukas saudara korban.