Sidang Kasus Tabrak Lari

Polda Metro Buka Suara Soal Kasus Tabrak Lari Mahasiswa di Cianjur

Polda Metro memjelaskan kesaksian dari keluarga korban tabrak lari di Cianjur bukan satu-satunya hal yang diperhatikan dalam penetapan tersangka penabrakan.

Featured-Image
Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) bersama salah seorang Tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, beberapa waktu lalu (Foto,apahabar.com/Hasbi)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro buka suara terkait kesaksian dari keluarga korban tabrak lari di Cianjur. Dalam kesaksiannya disebutkan bahwa penetapan Sugeng sebagai tersangka sudah disetting oleh Kompol D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa kepolisian sendiri melakukan pembuktian tidak semerta-merta berdasarkan hasil pengakuan saksi.

"Pertama kita melakukan pembuktian tidak berdasarkan pengakuan," ujar Trunoyudo saat dihubungi bakabar.com, Rabu (31/5).

Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Pengacara Hadirkan Saksi Meringankan

Trunoyudo menegaskan bahwa pembuktian mengacu pada hasil dari toolmark atau Alat didefinisikan sebagai barang apa pun yang digunakan untuk keuntungan mekanis.

Kemudian, hasil uji dari tim forensik dari Pusat Laboratorium Forensik dan keterangan saksi.

"Namun berdasarkan bukti  kejadian, berupa toolmark hasil labfor dan keterangan saksi," tegasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Anak Karo Ops Polda NTB Minta Keadilan!

Menurutnya, kedua keterangan saksi tersebut sangat tidak berpengaruh kepada pembuktian kejadian kecelakaan lalu lintas dan sangkaan yang terbukti.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyatakan bahwa sesuai hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah dinyatakan materiil dan formil terpenuhi dan sudah P21 serta tahap dua penyerahan tersangak dan barang bukti," ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tabrak Lari Cianjur Besok Hadirkan 5 Saksi

Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan terkait pengakuan yang dibuat oleh keluarga korban tersebut berada diluar kendali Polda Metro.e

"Ketiga terkait pengakuan dan kejadian lain diluar kejadian laka tidak menjadi ranah kita, kecuali dibuat laporan polisi akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.

Yayan Sofyan (47) ayah kandung mendiang Selvi Amalia Nuraeni (19) korban dalam peristiwa tabrak lari mahasiswi Cianjur, mengaku mengetahui dan mendengar langsung jika Kompol Dwi menawarkan sejumlah uang kepada terdakwa Sugeng (41) jika mau mengaku dan menjadi pelaku dalam kasus tabrak lari putrinya.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Insiden Tabrak Lari yang Tewaskan Pasutri di Bekasi

Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur yang di gelar, Selasa (30/5).

"Iya saya dan keluarga mendengar langsung dari percakapan kompol Dwi dengan Bu Nur majikan Sugeng pada saat mereka datang ke rumah saya," kata Yayan di persidangan menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Yayan menerangkan dalam percakapan Nur dengan Kompol Dwi yang saat itu juga diminta Nur untuk direkam mengatakan akan memberikan sejumlah uang kepada Sugeng.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengakuan Ayah Selvi soal Kompol Dwi 'Sogok' Uang untuk Sugeng

Cara tersebut dilakukan agar Sugeng mengakui menjadi pelaku peristiwa tabrakan yang menewaskan Selvi.

Bahkan, dalam percakapan tersebut Kompol Dwi juga menjanjikan kepada Sugeng akan memberikan biaya sehari-hari kepada keluarga Sugeng bila mengakui sebagai pelaku.

"Kalau jumlah uang yang ditawarkan saya tidak tau persis cuman sempat.mendengar kurang lebih 100 jutaan. Namun saat itu di hadapan kami Bu Nur menjawab tidak mau mengikuti permintaan itu karena takut terbawa-bawa," ucap Yayan.

Editor
Komentar
Banner
Banner