kecelakaan maut

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Tabrakan Mercy di Pasar Minggu

Polda Metro Jaya mengugnkakan bahwa saat ini belum ada tersangka dalam kasus tabrakan di Pasar Minggu yang menyebabkan seorang meninggal.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya buka suara soal adanya keterangan dari keluarga korban kecelakaan, Syamil (19), yang mengatakan kalau pengemudi mobil Mercy melarikan diri setelah kecelakaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ada saksi sebanyak tiga orang yang dimintai keterangan perihal tersebut.

“Ada saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan. Saat itu tiga saksi mengatakan tidak (melarikan diri),” kata Trunoyudo, Jumat (7/4).

Baca Juga: Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Mobil Mercy Anak Petinggi Polisi, 10 Orang Telah Diperiksa

Dalam keterangan saksi pengemudi Mercy sempat menepikan mobilnya, lalu mengecek korban dan membawanya ke rumah sakit.

“Tapi dia (pengemudi mobil) meminggirkan kendaraannya, kemudian si pengemudi membawa korban ke Rumah Sakit Pasar Minggu,” tambahnya.

Para saksi yang dimintai keterangan tersebut mengaku berada di lokasi kecelakaan dan sekitar rumah sakit, sehingga polisi meminta keterangan dari mereka.

“(Saksi) di tempat kejadian. Termasuk yang di rumah sakit yang melihat korban diterima bersama-sama di rumah sakit Pasar Minggu. Korban itu diantarkan oleh pengemudi,” ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Kasus Tabrakan Mercy Anak Petinggi Polisi Digelar Esok

Lebih lanjut, dikatakan Trunoyudo, sampai saat ini pihak kepolisian masih terus menunggu perkembangan hasil penyidikan kasus kecelakaan tersebut, termasuk kondisi pengemudi saat peristiwa terjadi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Perempatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pada hari Selasa, 4 April di Polres Jakarta Selatan telah dilakukan gelar perkara,” ujar Trunoyudo, Rabu (5/4).

Baca Juga: Polda Metro Terjunkan Tiga Satker Usut Tabrakan Mobil Polisi

Gelar perkara ini pun diikuti oleh beberapa fungsi Polda Metro, seperti Bidang Propam, Bidang Hukum, dan Pengawasan Penyidik dari Krimum Polda Metro. Gelar perkara ini dilakukan atas permintaan penyidik yang menangani kasus ini.

Pada tahap penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, hingga orang di rumah sakit.

Ia menyebut hasil dari gelar perkara ini menjelaskan terang benderang peristiwa itu, sehingga menyepakati adanya peningkatan kasus dari penyelidikan, menjadi penyidikan.

“Pada hasilnya, dihasilkan peningkatan status dari proses penyelidikan ini menjadi proses penyidikan,” ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner