bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Perempatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Pada hari Selasa, 4 April di Polres Jakarta Selatan telah dilakukan gelar perkara,” ujar Trunoyudo, Rabu (5/4).
Gelar perkara ini pun diikuti oleh beberapa fungsi Polda Metro, seperti Bidang Propam, Bidang Hukum, dan Pengawasan Penyidik dari Krimum Polda Metro. Gelar perkara ini dilakukan atas permintaan penyidik yang menangani kasus ini.
Baca Juga: Kasus Tabrakan Mercy Anak Petinggi Polisi Digelar Esok
Pada tahap penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, mulai dari yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, hingga orang di rumah sakit.
Ia menyebut hasil dari gelar perkara ini menjelaskan telah menyepakati adanya peningkatan kasus dari penyelidikan, menjadi penyidikan.
“Pada hasilnya, dihasilkan peningkatan status dari proses penyelidikan ini menjadi proses penyidikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Reka Ulang Tabrakan Mahasiswa UI, Puluhan Sabhara Hingga Kendaraan Korban Dihadirkan
Dirinya belum membeberkan secara gamblang, siapa saja orang yang bertanggung jawab atau berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia hanya meminta publik untuk menunggu perkembangan dari kasus yang baru naik statusnya menjadi penyidikan ini.
“Intinya, peristiwa ini sudah naik ke proses penyidikan, dan tentunya sudah terang dari proses penyelidikan, dan tentunya akan menentukan tersangkanya,” katanya.
Dalam pemaparannya, ia menceritakan kronologis kejadian ini. Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2023 ini melibatkan seorang pengguna mobil sedan dengan nomor polisi D 1127 DQ dengan pengemudi berinisial MMI. Saat itu pesepeda motor yang ditabrak tanpa nopol, dikarenakan motor tersebut dalam kondisi masih baru.
Baca Juga: Polda Metro Terjunkan Tiga Satker Usut Tabrakan Mobil Polisi
Motor tersebut dikendarai oleh SBA yang memboncengi S, yang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Trunoyudo pun menekankan belum adanya tersangka dalam kasus ini, melainkan baru menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Baru proses adanya dugaan pidana, nanti ke penyidikan dulu ya,” pungkasnya.