bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara kasus tabrakan mobil Mercy yang menabrak pemotor hingga tewas di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi Maret lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara akan dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Metro, Selasa (4/4). Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut tersebut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Semua pada konteks proses pemeriksaan adalah proses verbal pengambilan keterangan dan tentunya langkah-langkah berikutnya terkait dengan proses selanjutnya di Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditolak Pengadilan
Trunoyudo juga menyampaikan saat ini penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut.
"Yang pertama adalah inisial MMI, kemudian yang kedua ada AD, ketiga ada MRD, keempat ada MRA, kelima ada LDN, keenam N, ketujuh MRS, dan kedelapan RAW, kesembilan JKA , dan ke 10 adalah SBA," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam peristiwa itu anak polisi yang bernama Muhammad Malik Ibrahim (18) mengemudikan mobil sedan Mercedes Benz menabrak pemotor bernama Muhammad Syamil Akbar (18) hingga tewas. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 13 Maret 2023 lalu.
Muhammad Malik Ibrahim merupakan anak dari pasangan artis, Ira Riswana dan Kepala Biro Operasional Polda NTB, Komisaris Besar Abu Bakar Tertusi.