Kasus Tabrak Lari

Anak Korban Tabrak Lari di Bekasi Dipanggil Denpom: Kami Belum Boleh Lihat CCTV

Keluarga korban pasangan suami istri yang tewas usai ditabrak lari anggota TNI memenuhi panggilan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya, Senin (8/5).

Featured-Image
Rendra Falentino Simbolon, anak sulung Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) yang merupakan korban tewas dalam insiden tabrak lari di Bekasi. (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Keluarga korban pasangan suami istri asal Bekasi yang tewas usai ditabrak lari anggota TNI memenuhi panggilan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya, Senin (8/5).

Diketahui pasangan suami istri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (4/5).

“Tadikan saya sudah dipanggil sama Denpom Jaya 2, dimintai keterangan selaku keluarga korban. Tadi kami sudah menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” kata anak korban, Rendra Falentino Simbolon, Senin (8/5).

Baca Juga: Prajurit TNI Penabrak Pasutri di Bekasi Ditahan di Denpom Jaya

Rendra yang datang ditemani kuasa hukumnya, Hazirun Tumanggor menyebut hingga kini pihak keluarga belum diperbolehkan melihat CCTV yang merekam  detik-detik tewasnya kedua orang tuanya tersebut.

“Persoalannya kami belum di akses untuk melihat cctv itu, jadi kami sebenarnya masih sangat berharap supaya cctv itu bisa diperlihatkan ke pihak kami keluarga gitu,” kata Rendra saat dihubungi wartawan, Senin (8/5).

Saat ini pihak keluarga korban masih menunggu kepastian soal waktu yang pasti rekaman CCTV itu bisa dilihat.

“Tadi alasannya mau minta izin ke komandan dulu gitu nanti dikabari kapan bisa dilihatnya,” ujar Rendra.

Baca Juga: Polisi Olah TKP Insiden Tabrak Lari yang Tewaskan Pasutri di Bekasi

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari mengatakan pelaku yang menabrak pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas telah ditahan.

"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya. Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hamim, Minggu (7/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner