bakabar.com, BEKASI - Prajurit TNI, Prada MW yang menabrak pasangan suami istri di Bekasi, Kamis (4/5) resmi ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari mengatakan pelaku yang menabrak pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) hingga tewas telah ditahan.
"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya. Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hamim, Minggu (7/5).
Baca Juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Disatroni Denpom, Diduga Pelaku Oknum TNI
Sementara, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari juga membenarkan penangkapan Prada MW dan dilakukan penahanan sejak Jumat (5/5) lalu.
"Itu (pelaku) udah di Denpom, udah diserahkan juga berkas-berkasnya dari hari kemarin Jum'at," tutur Erna.
"Engga (sempet ditahan di Polres atau di Polsek)," sambung dia.
Baca Juga: Soroti 3 Insiden Bentrok TNI-Polri, IPW: Perlu Ada Joint Operation
Sebelumnya, anak sulung korban, Rendra Falentino Simbolon (42) mengatakan diduga pelaku tabrak lari yang menewaskan kedua orang tuanya merupakan seorang anggota TNI.
“Infonya ada mobil ada Nissan X-trail nopol L yang konon katanya dikemudikan oleh tentara,” kata Rendra, Jumat (5/5).
Ia juga menyebut, diduga pada saat kejadian pengendara mobil mengambil jalur yang dilalui sang ayah hingga peristiwa tabrakan tidak terhindarkan.
Baca Juga: TNI-Polri Terlibat Baku Tembak dengan KKB Dua Hari Berturut-turut
Dugaan pelaku merupakan seorang anggota TNI kemudian diperkuat dengan kehadiran tiga orang yang menyatakan diri sebagai Detasemen Polisi Militer (Denpom) datang ke rumah duka.
“Yang kedua tadi ada pihak Denpom yang mendatangi, saya diminta datang untuk menjadi saksi korban,” ucapnya.
Rendra mengatakan ketiga orang itu datang tidak mengenakan seragam dinas, dan memintanya untuk datang ke kantor Denpom Cijantung, Jakarta Timur.
“Belum (ungkap pelaku), tapi logikanya kalau sampai denpom biasanya TNI kan,” jelasnya.