kasus penganiayaan

Polisi Pastikan Pria Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol, Bukan Pencuri

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membeberkan hasil olah TKP terkait tewasnya Hasanudin (42) yang dianiaya oleh sekuriti Ancol.

Featured-Image
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menegaskan hasil olah TKP dan penyelidikan pihaknya, diketahui fakta bahwa Hasanudin (42) pria yang tewas dianiaya oleh beberapa orang Security ancol, bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan. Foto : istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi membeberkan hasil olah TKP terkait tewasnya Hasanudin (42) pria yang tewas dianiaya oleh beberapa orang sekuriti Ancol. Hasil olah TKP menunjukkan Hasanudin bukanlah pencuri sebagaimana yang dituduhkan.

"Sejauh ini, kami tidak menemukan bukti bahwa korban (Hasanudin) ini melakukan pencurian," ujar Binsar dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Binsar mengungkapkan, Hasanudin saat itu hanya pengunjung biasa namun dituduh pencuri oleh sekuriti Ancol. Korban kemudian digiring ke pos pengamanan dan dipaksa mengaku sebagai pencuri dengan cara dianiaya dan kemudian korban meninggal dunia.

"Memang korban masuk ke area dengan berjalan kaki. Saksi satu, yakni T melihat gerakan korban yang mencurigakan, lalu diamankan dan dibawa ke posko dan diinterogasi," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kejar 1 Sekuriti Pelaku Pemukulan Pengunjung yang Tewas di Ancol

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan Hasanudin datang ke kawasan Ancol untuk berwisata pada Sabtu 29 Juli 2023. Nahas dirinya dituduh mencuri hingga akhirnya berujung tewas dianiaya.

Para sekuruti mencurigai Hasanudin hanya didasarkan atas gerak-geriknya yang dianggap mencurigakan. Petugas pengamanan mengaku melakukan aksi teganya karena mendapatkan tekanan dari pihak manajemen.

Sebelumnya di kawasan Ancol memang sering terdapat aduan dari para pengunjung terkait kasus pencurian. Sayangnya hingga saat ini, pelaku pencurian tersebut tidak pernah terungkap.

Usai menahan Hasanudin, para sekuriti merasa tidak puas karena tidak menemukan satu pun barang bukti. Dengan tujuan untuk mengaku, para sekuriti itu kemudian menganiaya korban silih berganti.

Baca Juga: Korban Tewas Penganiayaan Sekuriti Ancol Ternyata Ketua DPC Perindo Pademangan

Kompol Binsar mengungkapkan para sekuriti yang ketahuan melakukan penganiayaan tersebut, masing masing berinisial P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO). Mereka mengaku marah dan melampiaskan kekesalannya dengan menganiaya Hasanudin secara brutal.

Penganiayaan yang dialami korban, salah satunya adalah menyiram air cabai ke luka yang ada di tubuh korban. Setelah korban terlihat lemas, tidak berdaya dan mulai hilang kesadaran, dua dari lima pelaku memasukkan Hasanudin ke dalam mobil untuk dilepaskan di luar kawasan Ancol.

"Di dalam perjalanan, Hasanudin ternyata meninggal dunia," tegasnya.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap empat dari lima pelaku yakni P, H, K, dan S. Mereka kemudian ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Satu pelaku berinisial A masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hingga saat ini belum ditemukan. Polisi menyatakan A sebagai buron.

Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Editor
Komentar
Banner
Banner