bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap 12 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor asal Lampung yang telah melakukan pencurian sebanyak 23 kali di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para pelaku berjumlah 15 orang, 12 diantaranya berhasil tertangkap, namun tiga yang lainnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebakan.
“Tiga diantaranya berhasil mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri, saat ini masih kita lakukan pengenjaran” ujar Putra saat rilis kasus di Mapolsek Tambora Jakarta Barat, Senin 8 Mei 2023.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Banyuwangi Babak Belur Dihajar Warga
Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihaknya yang mengetahui informasi dari warga sekitar, lalu melakunan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan motor curian oleh para tersangka di kawasan Tangerang Banten.
Putra mengatakan modus kelompok Curanmor asal Lampung ini mengumpulkan sebanyak-banyaknya motor dengan cara mencuri. Saat melakukan operasinya mereka telah melakukan 23 kali pencurian di kawasan Jakarta Barat dan juga Jakarta Utara.
“Kelompok ini setelah melakukan aksi pencurian, sepeda motor lalu dikumpulkan di lokasi “Save House” Para pelaku di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.” ujarnya.
Baca Juga: Ngeri Curanmor di Bekasi Beraksi Bawa Senjata Api
Motor hasil pencurian itu kemudian di bongkar dan di pereteli, selanjutnya bagian bagian motor yang telah dibongkar, rencananya akan dibawa ke Kampung oleh para tersangka dengan tiga mobil pikap untuk dijual.
“Motor hasil curian kemudian dibongkar dan dipereteli untuk diangkut ke Lampung menggunakan 3 unit Mobil pengangkut.” ujarnya.
Putra mengatakan, para tersangka yang tertangkap mengaku telah membawa 18 unit sepeda motor ke Lampung.
“Sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora.” ujarnya.
Hingga kini 12 tersangka masih ditahan yang dengan barang bukti lima sepeda motor curian dan 3 mobil pengakut di Mapolsek Tambora Jakarta Barat.
Para tersangka yang berhasil tertangkap dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.