bakabar.com, BATULICIN - Dua pengedar obat terlarang golongan 1 jenis carnophen alias zenith digulung jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Tersangka oertama, SK (39) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara tersangka kedua, HD (39) sebagai wiraswasta. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (29/4).
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah, menjelaskan penangkapan kedua tersangka.
"SK lebih dulu ditangkap di rumahnya di Jalan Veteran RT 07 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat," ujar AKP Saryanto, Minggu (30/4).
Baca Juga: Pagi Buta, Api Berkobar di Kacapiring Banjarmasin
Baca Juga: Tabrak Pagar Jembatan di Kotabaru, 3 Penumpang Travel Tewas
Dari tangan SK ini pihaknya menemukan ribuan butir obat keras jenis carnophen alias zenith di dapur rumah.
"Ada 2.470 butir carnophen atau zineth yang kami temukan di dapur runah tersangka tersimpan dalam tas alfamart warna merah," ujar AKP Saryanto.
Atas penangkapan SK, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial HD.
"HD kami amankan di rumahnya di Jalan Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat," ujarnya.
Selain ribuan butir zineth, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna biru, satu unit handphone merk Asus warna hitam, dan satu buah tas Alfamart warna merah.
"Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tanah Bumbu," pungkas AKP Saryanto.