Kasus Narkotika

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi disegel pihak kepolisian.

Featured-Image
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat menunjukkan barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat pembuatan Narkotika jenis tembakau sintesis di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ,Jum'at (29/09).Foto Dokumentasi Sat Res Narkoba Polres Cimahi

bakabar.com, BANDUNG - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya RT.9 RW.4 Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi disegel pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan usai Sat Res Narkoba Polres Cimahi menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintesis pada Jumat (29/09).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi mengungkapkan penggerebekan bermula dari penangkapan empat pengedar di daerah Baros, Cimahi Tengah.

Dari penggerebekan tersebut polisi menyita sebanyak 608,43 gram tembakau sintetis yang telah disimpan di dalam kemasan. Polisi juga menemukan bahan baku yang siap edar. 

Penggerebekan, kata Aldi sebagai tindak lanjut dari hasil laporan masyarakat dan pengembangan dari tersangka pengedar yang diamankan di Jalan Mintaredja, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Sita Paket Narkotika, Sajam dan Senpi

"Dengan sejumlah barang bukti tembakau sintetis," ujarnya, Sabtu (30/09).

Aldi mengungkapkan, selain mendapatkan bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram, petugas juga mendapatkan narkoba lain jenis sabu seberat 1,43 gram.

Empat pelaku yang telah ditahan itu, kata Aldi, selalu menggunakan pola berpindah-pindah tempat. Sejauh ini, mereka dan komplotannya telah berpindah tempat sebanyak tujuh kali untuk mengelabui petugas.

Adapun untuk distribusinya mereka mengunakan platform media sosial. Setelah itu peredarannya dilakukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sindikat Narkotika Terungkap, Barang Bukti dan Uang Rp 1 M Disita

"Dengan dikemas dalam kemasan Energen, Maxtea, Gooday, Indomie Goreng maupun dan Ziplik omset yang mereka dapatkan sebulannya mencapai 100 juta rupiah,” papar Aldi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasal 114, 129 dan 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor
Komentar
Banner
Banner