bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan Kitchen Lab pembuatan ekstasi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Kitchen Lab yang berlokasi di perkampungan padat penduduk Jl. Rawa Selatan I, No.24 RT 13 RW 4, diketahui telah beroperasi sejak November 2022.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Djayadi mengungkapkan Kitchen Lab narkoba ini terbongkar dari penyidikan yang berawal dari informasi masyarakat. Kitchen Lab narkoba tersebut beroperasi melalui instruksi narapidana narkotika di dalam lapas berinisial RM dan MM.
Baca Juga: Rumah Warga di Kembangan Digunakan Sindikat Narkoba untuk Pengiriman Ganja
Dari keterangan RM dan MM, penyidik berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SP (43) dengan barang bukti 50 gram ekstasi. Selanjutnya Penyidik menggeledah kediaman tersangka SP dan menemukan Kitchen Lab beserta 96 butir ekstasi dan 349,86 gram serbuk ekstasi.
"Berdasarkan pengakuan tersangka SP, dia diperintah dan mendapat bahan pembuatan diperoleh dari RM yang merupakan warga binaan di dalam lapas. Setiap butirnya diberi upah Rp5.000,” ungkap Djayadi saat menggelar konferensi pers di lokasi penggerebekan, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Ia menjelaskan, RM dan MM berperan untuk mengkoordinasikan pemasaran dan yang menentukan lokasi penampungan hasil produksi narkoba tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka RM pun dilakukan dan dia mengakui membeli bahan baku via online dan mengirim kepada tersangka SP.
"Lalu, RM juga mengajak warga binaan lain berinisial MM untuk bekerja sama untuk mengedarkan hasil produksinya dengan upah per butir Rp10.000. Kemudian MM mempekerjakan seorang kurir berinisial MR yang saat ditangkap membawa tembakau sintetis 37 gram yang diedarkannya sendiri," tambah Djayadi.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pembacok Driver Ojol di Taman Sari, Pelaku Diketahui Positif Narkoba
Hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti di antaranya, 146 butir ekstasi berbagai loho, 349,86 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis, peralatan Kitchen Lab, dan alat komunikasi.
Seluruh tersangka dijerat soal ekstasi yang termasuk narkotika golongan II. Mereka disangkakan Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 118 Jo Pasal 132 UU Narkotika subsider Pasal 117 Jo Pasal 132.
Sementara itu, MR disangkakan pasal tambahan lantaran terbukti membawa tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan I. MR dijerat Pasal 114 UU Narkotika subsider Pasal 112 UU Narkotika.