miras oplosan

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Jakarta Utara

Jajaran Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara menggerebek rumah yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat

Featured-Image
Aparat Kepolisian Polsek Pademangan Mengintrogasi tersangka yang memproduksi miras oplosan di rumahnya, Minggu (26/3). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara menggerebek rumah yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Jalan Budi Mulya, Pademangan Barat, Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyebut rumah yang dijadikan tempat produksi miras jenis ciu itu tidak memiliki izin. Maka ia telah mengamankan SY yang diduga pemilik pabrik miras oplosan.

"Tersangka SY memproduksi miras tidak memperhatikan standar keamanan pangan, dan mengedarkannya tanpa izin," kata Binsar, Minggu (26/3).

Baca Juga: Mabuk Miras, Pria Paruh Baya di Kupang Jatuh ke Sumur 30 Meter

Ia mengungkapkan, dari pengakuan pelaku SY, dirinya belajar pembuatan miras oplosan ini dari sosial media secara otodidak.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan produksi miras oplosan ini terungkap usai diamankannya sekelompok remaja yang terlibat tawuran dalam kondisi mabuk.

Saat diinterogasi pihak kepolisian, para remaja itu mengaku membeli miras ilegal kepada SY untuk memacu keberanian saat tawuran.

Baca Juga: Bulan Ramadan, Polisi Sita Miras Sejumlah Tempat Hiburan: dari Senopati hingga PIK

Baca Juga: Satpol PP Razia Tempat Hiburan di Jakbar, Sita Kursi hingga Miras

"Kita lakukan tindakan tegas karena apabila didiamkan sangat bahaya, dimana miras ini menyebabkan tindakan kriminal terutama tawuran, atau kenakalan remaja, yang kita ketahui sekarang banyak viral mengenai tawuran anak," kata Gustiyana.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan peralatan yang digunakan untuk memproduksi miras ilegal mulai dari penyulingan hingga bahan baku.

Atas perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 91 Ayat 1 tentang Pengawasan Keamanan Mutu dan Izin Edar dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner