Penertiban Hiburan Malam

Bulan Ramadan, Polisi Sita Miras Sejumlah Tempat Hiburan: dari Senopati hingga PIK

Polda Metro Jaya melakukan penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar peraturan yang ada selama bulan suci Ramadan

Featured-Image
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki (Foto:Dok.Istimewa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar peraturan yang ada selama bulan suci Ramadan.

Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba menggandeng Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, serta berhasil menyita beberapa minuman keras yang tak kantongi izin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menjelaskan dirinya berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Satpol PP Razia Tempat Hiburan di Jakbar, Sita Kursi hingga Miras

"Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata Hengki, di Jakarta, Sabtu (25/3).

Pihaknya, lanjut Hengki melakukan penertiban pada tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, di Menteng Jakpus, Jakbar, Jaktim termasuk wilayah Alogomerasi.

"Semua tempat hiburan sesuai surat edaran tanggal 21 Maret 2023, dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah semua tempat hiburan; karaoke bar, diskotik, kafe, dan seterusnya yang mengundang masyarakat banyak harus tutup pada jam 24.00 WIB tidak boleh lebih," ujar Hengki.

Baca Juga: Polres Jember Cari Barang Bukti di Rumah Korban Pesta Miras

Pada hasil pengecekan di kawasan Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Secara umum telah mematuhi aturan yang berlaku.

"Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," ujarnya.

Selain itu, pada saat melakukan kegiatan tersebut, perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C).

Baca Juga: Mabuk Sabu dan Miras, ABK Tertidur di Atas Pohon Sadar di Kantor Polisi

"Kalau tidak ada nanti ada kewenangan dari Dinas Pariwisata untuk mencabut izin, untuk menyegel ada Satpol PP kita bawa. Semua rata-rata sudah menaati aturan," imbuhnya.

Diketahui, sejunlah minuman keras berhasil disita oleh pihak kepolisian pada tempat Hiburan Malam bernama Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat pihak kepolisian mendatangi, klub tersebut kedapatan masih buka melewati jam 24.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada beberapa minuman yang tidak mengantongi izin.

"Ini yang tidak ada izin BPOM ya, nanti masukin kardus, data kan, kalian bawakan STP, bawa ke kantor saja," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander, di Jakarta. 

Editor


Komentar
Banner
Banner