News

Polisi Gelar Rekonstruksi Mutilasi Angela dalam 60 Adegan

Kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho diperagakan dalam 60 adegan di Jakarta, Rabu (1/3).

Featured-Image
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho, Jakarta, Rabu (1/3). apahabar.om/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho, Jakarta, Rabu (1/3). Sebanyak 60 adegan diperagakan dari awal pembunuhan hingga mutilasi.

"60 adegan dari awal di apartemen," ujar Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, saat proses rekonstruksi di Gedung Dirreskrimun Polda Metro, Jakarta, Rabu (1/3).

Bermula dari adegan ke tujuh yang menggambarkan kondisi Ecky terlibat adu mulut dengan korban, pada 25 Juni 2019. Permasalahannya karena Angela kesal tak dinikahi tersangka.

Baca Juga: Tak Hanya Memutilasi, Ekcy Diketahui juga Menguras Harta Milik Angela

Dalam perdebatan itu, Angela mengancam bakal membocorkan hubungan mereka. Sehingga, Ecky yang tak terima langsung mencekiknya.

"Korban kecewa tidak dinikahi oleh tersangka dan pada saat itu tersangka menganggap korban bisa mengganggu hubungan dengan istrinya," ujar penyidik pengarah di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.

Kemudian korban didorong sehingga terjatuh di kasur. Selanjutnya menindih tubuh korban, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan dua tangan yang mana posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur.

Baca Juga: Fakta Baru Mutilasi Bekasi, Ecky Ingin Kuasai Harta Angela

Usai membunuh Angela, pada adegan sembilan, tersangka sempat beristirahat selama beberapa saat di samping jasad mantan kekasihnya itu.

Selanjutnya pada pagi hari, tersangka memindahkan jasad Angela dari kasur ke lantai. Diduga agar tubuh mantan kekasihnya itu tak terlihat orang lain.

“Setelah tersangka membunuh korban, tersangka masih istirahat di apartemen milik korban. Sekitar pukul 08.00 WIB tersangka memindahkan tubuh korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap,” tuturnya.

Baca Juga: Gila! Pelaku Mutilasi Bekasi Rampas Uang Korban untuk Trading

Ecky membunuh Angela pada tahun 2019. Kemudian, memutilasi jasad mantan kekasihnya tersebut menjadi tujuh bagian dengan menggunakan gergaji mesin. Kemudian, potongan tubuh itu disimpan dalam dua boks kontainer.

Selama tiga tahun, Ecky berpindah tempat tujuannya agar aksi menyimpan jasad Angela tak diketahui. Hingga aksi pembunuhan dan mutilasi itu terungkap pada 30 Desember 2022.

Dua boks berisi potongan tubuh Angela itu ditemukan di rumah kos di kawasan Kampung Buaran, Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner