bakabar.com, JAKARTA - Polisi menggelar perkara mengenai kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan gelar perkara ini untuk melihat secara utuh dari hasilnya seperti apa. Nantinya juga akan menggandeng ahli untuk menentukan.
"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Akan kita pasukan hasilnya bagaimana, kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Polda Metro Jaya, Senin (28/11).
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan 2 ART Ferdy Sambo Absen di Persidangan
Latif memastikan bawa proses ini terus berlanjut. Pertama-tama kita harus menentukan kasisnya, setelah itu, lalu kita tetapkan tersangkanya.
"Proses ini masih berlanjut, pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," ungkapnya.
Latif menegaskan bahwa pemeriksaannya sudah kengkap, tetapi masih setengah-setengah dilihat dari hasil pemeriksaannya.
Baca Juga: Sosok Haji Pengepul Batu Bara Kalsel Disentil IPW, Berry: Modus 'Spanyol'
"Pemeriksaan sudah lengkap, kenapa kami tidak tahan? Karena lihat tkp ini juga kami harus adakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena masih fifty-fifty dilihat hasil pemeriksaannya hari ini,"
Untuk diketahui, mahasiswa universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra tewas usai ditabrak mobil yang dikemudikan Purnawirawan Polri berpangkat AKBP di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.