Peredaran Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu Dikemas Kopi Asal Amerika

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram yang disamarkan melalui kemasan kopi dari Amerika.

Featured-Image
Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan peredaran 36 Kg narkotika jenis Sabu, Senin (17/7). (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram yang disamarkan melalui kemasan kopi dari Amerika.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan tersangka RB alias Robi (38) mengedarkan narkotika jenis sabu di Ruko Akbar Motor, Kota Depok, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus Sabu dengan modus disamarkan dalam beberapa bungkus merek kopi,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7).

Baca Juga: Doorr!! Polisi Tembak Bandar Narkoba di Karawang

Karyoto menambahkan bahwa modus peredaran narkoba melalui kemasan kopi merupakan modus baru. Sebab semula narkoba disembunyikan dengan kemasan teh cina. 

“Ini merupakan pertama kalinya yang berhasil diungkap, yang berbau Amerika. Biasanya teh ya, BNN pun banyak sekali yang dibungkus teh,” ujarnya.

Ia pun menyatakan bahwa pihak penyidik tengah mendalami jaringan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kemudian sedang kita kembangkan, kira-kira jaringannya kemana. Karena suplai 36 kilo cukup besar ya. Dan kita yakin diatas yang mengendalikan ini tentunya dia juga memiliki barang yang lebih besar lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Musnahkan Barbuk Narkoba dengan Cepat, Kapolda: Jangan Bikin Celah

Adapun pengungkapan tersebut berawal saat Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di daerah Pamulang dan Depok.

"Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 melakukan penyelidikan secara intensif dengan cara mengolah data informasi masyarakat dan petunjuk atau alamat saudara RB alias Robi," imbuh dia.

Kemudian, pada 1 Juli 2023, tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target RB alias ROBI yang mana, saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jl. Raya Cinangka RT. 005 RW. 004 Kel. Serua Kec. Bojongsari Kota Depok Jawa Barat.

"Dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam seorang diri, dalam pengamatan tersebut Tim melihat target RB als ROBI seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang, sekitar pukul 05.50 WIB," beber dia.

Baca Juga: BNNK Jakarta Utara Tangkap Wanita Pengedar Narkoba di Warakas

Atas dasar kecurigaan tersebut, lanjut Karyoto, tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB.

"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk blue bird (merek dari Amerika) berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

"Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," pungkasnya.

Robi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner