bakabar.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto meminta pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan secepatnya.
Permintaan itu menyusul banyaknya barang bukti narkoba dari pengungkapan yang ditanganinya dan dari 5 wilayah kewenangannya pada hari ini, Selasa (27/6).
"Yang pertama, ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama. Setelah ada penetapan dari Pengadilan, segera dimusnahkan," kata Karyoto saat ditemui dilingkungan Polda Metro Jaya, Selasa (27/6).
Baca Juga: Agus Jabat Wakapolri Bermodalkan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Menurutnya, satu hal yang penting memaknai pemusnahan barbuk kasus narkoba adalah dari yang ada ditiadakan.
Pasalnya jika tidak cepat dimusnahkan tidak menutup kemungkinan bisa jadi celah bagi oknum polisi mencari kesempatan melakukan hal tidak baik.
"Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik. Beberapa waktu lalu hal ini sudah terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Tertangkap di Lapas Banyuwangi, Ustaz MS Pecandu Narkoba
Adapun barbuk narkoba yang dimusnahkan dari berbagi jenis narkoba. Mulai dari sabu sebanyak 34,51 kilogram, ganja 64,55 kg, ekstasi sebanyak 23.594 butir, PCC 1.237.00 butir, dan pil baya sebanyak 8.896.250 Butir. Lalu ada tembakau sintetis 12,95 kg, bibit sintetis 1,02 kg. Barbuk narkoba ini dari 23 laporan polisi dengan 30 orang tersangka.