bakabar.com, JAKARTA - Seorang bandar narkoba ditembak bagian kaki oleh anggota kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang. Penembakan tersebut dilakukan karena pelaku mencoba berusaha melawan petugas.
"Ada dua bandar yang bandar yang ditangkap, masing-masing berinisial AB dan AI," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidi, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang seperti dilansir Antara, Rabu (5/7).
Kedua pelaku biasa melakukan aksinya di jalur Pantura Karawang-Subang. Keduanya ditangkap saat hendak kabur dan melawan petugas. Saat penangkapan tersebut, pelaku berinisial AB ditembak bagian kaki kirinya.
Baca Juga: Janggal Kematian Karyawan Sawit di Kalteng
Dalam mengungkap kasus tersebut, petugas sempat melakukan pengembangan dan meminta agar pelaku AB menunjukkan lokasi bandar narkoba lainnya.
Namun, pelaku justru berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni dengan menembak ke bagian kakinya.
Dari penangkapan pelaku tersebut, polisi menyita narkoba golongan 1 dengan jenis ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta ganja siap edar seberat 177,55 gram.
Baca Juga: Lagi, Lima Warga Ambon Meninggal Digigit Anjing Rabies
Baca Juga: Pesantren Lateng Banyuwangi Lokasi Berdiriya GP Ansor akan Dijadikan Cagar Budaya
Arief menerangkan dua bandar narkoba tersebut sudah dua kali menerima kiriman ganja dalam jumlah besar. Mereka menerima kiriman dari wilayah Jakarta. Lalu diedarkan di jalur Pantura Karawang-Subang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini dua bandar ganja itu ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Keduanya diancam pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana untuk dua bandar ganja ini ialah penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.