bakabar.com, TANGERANG - Polisi gagalkan penyelundupan benih lobster (benur) senilai Rp11 miliar di Soetta. Benur itu rencana akan dikirim ke Singapura lewat jalur udara.
Sebanyak 2 pelaku ditangkap atas kejadian itu. Mereka adalah MF (50) dan VGA (20) yang membawa dua koper.
Satu koper berisikan 14 bungkus atau 44.800 ekor. Koper kedua berisikan 21 bungkus atau 63.800 ekor.
"Totalnya 107.800 ekor dengan nilai Rp11 miliar lebih," kata Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Senin (9/10).
Baca Juga: Perdagangan Benur, PBLN Minta Pemerintah Bebaskan untuk Ekspor
Baca Juga: Jelang Imlek, Ekspor Lobster ke Luar Negeri Meningkat
Kasus ini juga sedang didalami. Khususnya terkait jaringan penyelundupan benih lobster.
"Jadi mereka berdua ini hanya kurir dalam penyelundupan benih lobster, kita akan telusuri sampai ke aktor utamanya," ucap Jauhari.
Kedua tersangka dijerat pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU No 6 tahun 2023 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.