Benur Lobster

Perdagangan Benur, PBLN Minta Pemerintah Bebaskan untuk Ekspor 

Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) minta pemerintah membebaskan perdagangan benur karena dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Featured-Image
Nelayan pesisir selatan Kabupaten Lebak bersilaturahmi dengan Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara dan Dinas Perikanan Setempat. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Asosiasi Penggiat Budidaya Lobster Nusantara (PBLN) minta kepada pemerintah segera membebaskan perdagangan benur lobster kembali ekspor karena dapat meningkatkan kesejahteraan para nelayan Indonesia.

"Kita terus berjuang untuk amal jariah sehingga benur lobster bisa diekspor untuk peningkatan ekonomi nelayan dan pemasukan bagi negara," kata Wakil Asosiasi PBLN Saifullah Asnan di hadapan 300 nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak, Sabtu (5/8).

Selama ini, dirinya merasa prihatin banyak nelayan, penggiat benur, terutama mereka yang terkait dalam aktivitas kurir atau pengiriman benur ditangkap dan dipenjara oleh aparat kepolisian.

Penangkapan benur itu karena mereka terjerat aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Menjelang Idulfitri 1444 H, KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Semestinya, kata Saifullah, pemerintah melindungi para nelayan dengan membebaskan tangkapan benur karena dapat membawa kesejahteraan kehidupan mereka.

Dulu, kata dia, saat Menteri Perikanan Edy Prabowo sempat membolehkan benur ekspor tentu banyak anak-anak nelayan bisa melanjutkan pendidikan tinggi, membangun rumah juga bisa membantu pembangunan tempat ibadah, madrasah dan sekolah.

Kehidupan nelayan saat itu dipastikan sejahtera dengan peningkatan pendapatan ekonomi dari tangkapan benur tersebut. Dan, jika nelayan sekali melaut menghasilkan tangkapan benur sebanyak 100 ekor dengan nilai jual Rp6.000/ekor maka dapat membawa uang ke rumah Rp600 ribu.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat membebaskan perdagangan benur ekspor dengan mencabut aturan KKP No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Jelang Imlek, Ekspor Lobster ke Luar Negeri Meningkat

"Kami bersama nelayan berharap pemerintah tidak melarang lagi perdagangan benur ekspor," katanya menambahkan.

Menurut Saifullah, akibat larangan perdagangan benur maka banyak kehidupan nelayan kian terpuruk dan menderita hingga lilitan kemiskinan. Bahkan, salah satu nelayan di Pelabuhanratu, Jawa Barat saat melaut menangkap benur dan setelah tiba di darat ditangkap polisi sehingga korban mengalami stres dan akhirnya meninggal dunia.

Kejadian itu, kata Saifullah, tentu nelayan semakin ketakutan jika memperdagangkan benur. "Kami minta Presiden Joko Widodo membolehkan perdagangan benur sehingga kehidupan nelayan lebih sejahtera,"ujar Saifullah.

Saifullah mengungkapkan sampai dengan Mei 2023 ini, PBLN mencatat ada 358 kasus terkait benur yang sudah diputus, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga ke Mahkamah Agung. Dari 358 kasus yang sudah resmi diputuskan itu, kerugian negara terungkap sebanyak Rp1,6 triliun.

Baca Juga: Women Fisher: Peran Perempuan di Dunia Nelayan

"Kami ke depan dipastikan melalui jalur politik dengan membawa aspirasi ke DPR RI, karena kerugian negara cukup besar," kata Saifullah menjelaskan.

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Bernardi mengungkapkan pemerintah daerah mendukung pembudidaya lobster karena pesisir selatan Pantai Jawa sangat berpotensial. Pada tahun 2021 sempat selama lima bulan benur lobster dari Lebak bisa melintasi ke luar daerah hingga lolos ekspor.

Bahkan, jumlah benur lobster dari daerah ini sekitar 5 juta ekor ekspor melalui 12 perusahaan. Namun,tahun ini perdagangan benur dilarang ekspor sesuai KKP No 16 Tahun 2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster, katanya.

Sementara itu, Sariman (55) seorang nelayan Binuangeun Kabupaten Lebak mengatakan dirinya sebagai nelayan kecil tentu merasa terbantu jika pemerintah tidak melarang ekspor benur. Saat ini, kata dia, harga benur lobster sekitar Rp7.000/ekor.

"Kami meyakini jika benur lobster bisa kembali diekspor dipastikan kehidupan nelayan lebih sejahtera," ujarnya menjelaskan.

Editor
Komentar
Banner
Banner