KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Mario Dandy

Berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Featured-Image
Tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy usai Jalani Sidang Sebagai Saksi (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/5).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Kembali Kasus Mario Dandy ke Kejati DKI

Trunoyudo juga menjelaskan, pihaknya masih menunggu informasi dari penelitian berkas apakah sudah lengkap atau belum.

“Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Diminta Ajukan Banding Vonis Ringan Kekasih Mario Dandy

Polda Metro Jaya berharap segera ada informasi dari Kejaksaan terkait berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU. Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu,” katanya.

Baca Juga: Perbuatan Asusila Picu Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Seperti dilansir antara.

“Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, ketika itu.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Bui!

Pada waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo ke Kejati DKI.

“Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Editor


Komentar
Banner
Banner