Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Jaya Resmi Limpahkan Kembali Kasus Mario Dandy ke Kejati DKI

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo Cs ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, setelah melengkapi berkas pemeriksaan.

Featured-Image
Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy. Tersangka Mario Dandy tertangkap kamera menangis saat jalani rekontruksi penganiayaan terhadap David. Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mario Dandy Kepergok Menangis saat Rekontruksi, Peragakan Tendang Kepala David Sambil Tutup Mata, https://banten.tribunnews.com/2023/03/11/mario-dandy-kepergok-menangis-saat-rekontruksi-peragakan-tendang-kepala-david-sambil-tutup-mata. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya merupakan tersangka dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora atau David Latumahina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyerahan berkas perkara atas nama kedua tersangka setelah penyidik melengkapi syarat formil maupun materiil sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Semua ini sudah dipenuhi. Penyidik tinggal menunggu konfirmasi dari tim jaksao," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5).

Baca Juga: Masih Periksa Satu Saksi Lagi, Berkas Mario Dandy Cs Tertahan di Polda Metro Jaya

Terbaru, berkas perkara masih dalam tahap penelitian. Trunoyudo mengatakan, penyidik berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 supaya bisa ke tahap berikutnya.

"Bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU. Mari kita sama sama menunggu," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait penyebab lamanya penyelesaian perkara penganiayaan yang menimpa terhadap David Ozora atau David Latumahina.

Kolaborasi Penyidikan

Penanganan kasus penganiayaan David Ozora itu dilakukan dengan melibatkan pedalaman dari semua profesi dengan mengedapankan pendekatan Scientific Crime Investigation.

"Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik. Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi," pungkasnya.

Baca Juga: Perbuatan Asusila Picu Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas masih tertahan di kepolisian.

Padahal, pihak Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menagih Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora itu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan keterangan saksi menjadi kendala dari belum lengkapnya kasus tersebut.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy Mengeluh Tak Bersekolah selama Ditahan di LPKS

Trunoyudo menyebutkan pihak penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut umum (JPU).

"Masih periksa satu saksi lagi. Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangannya akan disampaikan," ungkapnya saat dihubungi bakabar.com, Rabu (10/5).

Lebih lanjut, setelah berkas tersebut sudah P21 sesuai dengan permintaan JPU. Pihaknya akan mengirimkan kembali dengan harapan penyidik bisa melakukan tahap kedua sesegera mungkin.

"Tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali dan harapannya kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tahap 2 aakn dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner