Dugaan Penganiayaan Balita

Polisi Dalami Penganiayaan Ibu Tiri Tehadap Balita di Tangerang

Korbannya anak berusia empat tahun.

Featured-Image
Korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tiri di Kota Tangerang. Foto: apahabar.com/Rizky

bakabar.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota terima laporan kasus penganiayaan anak oleh ibu tiri. Korbannya anak berusia empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu diterima pada Senin, (20/11) malam. Dilakukan oleh ketua RT setempat.

“Sudah buat LP di polres dan sudah ditangani di unit PPA. Yang buat laporan Ketua RT Tadi malam laporan, terkait KDRT dan UU perlindungan anak,” kata Rio dalam pesan singkat yang diterima wartawan pada Selasa (21/11).

Baca Juga: Komnas PA Sebut Balita Dianiaya Ibu Tiri Alami Trauma

Dugaan penganiayaan ibu tirinya membenturkan kepala balitanya ke lantai. Pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan penyelidikan.

“Terkait fakta kejadian penganiayaan dan lain-lain. masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan,” akunya.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Bowo mengaku alasannya membuat laporan kepolisian malam tadi. Karena pelaku sudah mengarah ke pidana. Sehingga harus segera dilaporin ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Ayah dan Balita Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Rumah di Koja

“Alasan ya sudah penganiayaan ya sudah masuk pidana. Karena suaminya tidak mau mau buat laporan. Karena sudah menyangkut pidana, saya sebagai ketua lingkungan, bertanggung jawab harus dipidana,” kata Bowo.

Editor
Komentar
Banner
Banner