bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Kerinci menangkap seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia.
"Pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dalam keterangan resmI, Sabtu (22/7).
Pihak kepolisian setempat mendapatkan informasi bahwa ada tiga korban yang akan diberangkatkan menuju Malaysia via Dumai, Riau.
Baca Juga: Walhi Desak Penyelesaian Konflik Lahan Warga dengan PT FPIL
Atas informasi tersebut Reskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan dan penghadangan, tepatnya di jalan Desa Nan Godang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, polisi menghentikan satu unit mobil yang diduga mengangkut korban perdagangan orang yang akan di bawa ke Malaysia.
Saat mobil dihentikan, di dalam mobil tersebut terdapat tiga orang laki-laki yang menjadi korban perdagangan orang beserta seorang perempuan berinsial S (46) yang diduga sebagai pelaku.
Para korban dan pelaku langsung diamankan, dan didapatkan keterangan bahwa pelaku merekrut calon pekerja migran ilegal tersebut karena tidak memiliki legalitas dari dinas terkait dan dilakukan secara perorangan dengan memungut sejumlah biaya sebesar Rp5 juta per orang.
Baca Juga: Rumah Sakit Hermina Terbakar, Ratusan Pasien Dievakuasi
Para korban dijanjikan akan diberikan pekerjaan setelah sampai di Malaysia, yaitu sebagai pekebun di kebun sawit dan penjaga dengan gaji Rp7 juta per bulan.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Kerinci, dengan barang bukti berupa tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, slip setoran bukti pembayaran tiket Dumai-Malaysia dengan harga Rp3 juta.