Pengetap BBM Subsidi

Polisi Ciduk Pengetap BBM Subsidi di Balikpapan, Sekali Angkut Untung Rp500 Ribu

Polisi menciduk pria berinisial IR (28) di SPBU Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (8/1) sore

Featured-Image
IR Tersangka penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis pertalite di Balikpapan berhasil diamankan beserta barang bukti jerigen-jerigen, Jumat (19/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Polisi menciduk pria berinisial IR (28) di SPBU Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Senin (8/1) sore.

Warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah itu diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Pelaku telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan penampungan BBM bersubsidi jenis pertalite dari SPBU Karang Anyar dan SPBU Kebun Sayur.

Baca Juga: Pengetap BBM Perlu Ditindak Tegas, Merugikan Masyarakat

"Jadi pelaku beraksi sebanyak 5 kali pengisian secara berulang,” kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, Jumat (19/1).

Barang bukti yang disita dari tersangka, 14 jerigen berisi pertalite dengan kapasitas 20 liter per jerigen, yang disimpan di dalam mobil milik tersangka.

Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, selang 1,5 meter dan mesin pompa yang digunakan tersangka.

Kepada polisi tersangka mengaku membeli BBM dengan harga Rp400 ribu per pengisian. Kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp12.500 per liter. Sedangkan total BBM yang diangkut tersangka sebanyak 220 liter.

Baca Juga: Modifikasi Tangki Mobil, Polisi Sita Puluhan Liter BBM Pertalite di Kubar 

“Tanki mobil tidak dimodifikasi melainkan, dia masukkan kedalam jerigen. Pada saat diamankan, jerigen-jerigen tersebut sudah berada dalam mobil,” terang Wirawan.

Tersangka mengaku sudah berbisnis BBM selama tiga bulan, dan menjual BBM ke Pertamini atau perorangan. Dari hasil penyalahgunaan ini ia mendapat keuntungan Rp 2.500 per liter, atau Rp 500 ribu per pengangkutan.

Atas perbuatannya tersangka IR dijerat dengan pasal 55 Jo Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Editor


Komentar
Banner
Banner