News

Polisi Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar sekaligus pembuat narkotika jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram berinisial MR (23).

Featured-Image
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki (tengah), saat menggelar konferensi pers pengungkapam narkoba jenis sintetis, di kantor Polres Bekasi Kota (foto: apahabar.com/Arya Putra)

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar sekaligus pembuat narkotika jenis tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram berinisial MR (23).

MR bekerja sendiri membuat industri rumahan tembakau sintetis untuk membuat dan menjajakan melalui akun media sosial.

"Terhadap tersangka dan barang bukti ditotal beratnya 12,67 kg tembakau sinte (sintetis)," ujar Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Senin (27/03).

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Senilai Rp34 Miliar Lebih Dibakar

"Mengamankan satu orang tersangka atas nama inisial MR (23), ditangkap di TKP rumah, jadi home industry, pelaku ini pendidikannya S1 dan tidak bekerja," sambung dia.

MR diringkus di rumahnya di kawasan Perum Villa Permata, Tambun, Bekasi, Selasa (21/2) lalu. Ia bekerja seorang diri yang dimulai dari membeli bahan baku, meracik, hingga mengedarkan tembakau sintetis melalui akun media sosial.

Baca Juga: Reformasi Lembaga Polisi: Tak Ada Lagi Beking Narkoba hingga Perdagangan Manusia

Hengki juga mengungkapkan MR mempromosikan tembakau sintetis melalui akun Instagram @black_hanoman dan dibantu oleh akun lain 'Rajawali Coporation' yang masih dalam pelacakan.

"Pelaku belajar meracik dan sebagainya dari google, Barang bukti yang dijual per 1 gram sebesar seharga 100.000," kata Hengki.

MR bakal dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor
Komentar
Banner
Banner