Kasus Narkoba

Polisi Bongkar Home Industri Tembakau Sinte, 103 Kilo Barbuk Disita

Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek home industri narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng

Featured-Image
Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengerebek home industri narkotika jenis tembakau gorila (sinte) di sebuah apartemen dikawasan Cengkareng Jakarta Barat. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek home industri narkotika jenis tembakau gorila atau sinte di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi membenarkan hal itu. Kata dia, pihaknya menyita sebanyak 103 kilogram narkotika jenis tembakau gorila.

Ia menambahkan, para pelaku menyewa apartemen tersebut guna memproduksi tembakau sintetis itu untuk diedarkan saat perayaan tahun baru.

Kata dia, pengungkapan home industri narkotika gorila itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kepergok Bawa Tembakau Sintetis, 1 Pemuda Diringkus Polisi di Jaksel

Adapun, Polisi dalam kasus ini berhasil menangkap remaja berinisial DA (22) yang sedang melakukan produksi tembakau sintetis.

"Pelaku DA kami tangkap pada hari Minggu 10 Desember 2023. sekira pukul 21.30 WIB di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Diamankan kurang lebih 103 kilogram tembakau sintetis," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (20/12).

Ia menuturkan, DA diketahui berperan mencampurkan cairan yang sudah diracik dengan tembakau murni hingga menjadi narkotika.

"Peran DA adalah yang mencampurkan cairan yang sudah jadi dengan tembakau murni sehingga menjadi tembakau sintetis," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Tembakau Sintetis Beromzet Ratusan Juta

Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran yakni FA yang berperan sebagai peracik cairan dan AK berperan sebagai pengendali.

Di samping itu, Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner