Penangkapan Gas Subsidi

Polisi Bekuk Pengoplos Gas Subsidi di Bogor, Ratusan Tabung Disita

Polisi menangkap pria berinisial NS, pelaku pengoplosan gas subsidi di wilayah Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap di gudang dekat rumahnya.

Featured-Image
Gudang pengoplosan gas subsidi di Ciawi, Bogor (Foto: Dok. Polisi).

bakabar.com, BOGOR - Polisi menangkap pria berinisial NS. Pelaku pengoplosan gas subsidi di wilayah Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap di gudang dekat rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut, ratusan tabung gas berbagai ukuran ditemukan saat penggerebekan di lokasi.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg. Kemudian gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non-subsidi ukuran 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50 KG," kata Teguh, Kamis (11/1).

Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil. Kemudian tabung gas suntikan itu dijual kembali dengan harga non-subsidi.

Baca Juga: Pembelian Gas LPG 3 Kg di Bandung Belum Terapkan Syarat KTP

Aksinya dilakukan di gudang dekat rumah pelaku. Pelaku ditangkap saat mengangkut tabung gas 3 Kg kosong yang akan ditukarkan dengan yang baru.

"Adapun barang bukti yang diamankan ialah 240 buah tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong, 47 buah tabung gas berisi ukuran 3 Kg yang berisi, 20 buah tabung gas ukuran 5,5 Kg warna merah muda yang kosong, 6 buah tabung gas ukuran 12 Kg warna biru yang kosong, 28 buah tabung gas ukuran 12 Kg warna merah muda yang kosong, 33 buah tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong," ucap Teguh.

Polisi turut menyita 7 pipa besi, 11 besi untuk mendorong pentil tabung gas, sebuah jarum pencongkel karet tabung gas, setengah ember tabung gas 3 Kg, sebuah ember pemanas, sebuah kompor gas, sebuah plastik seal tabung gas non-subsidi, sebuah panci, sebuah jeriken, sebuah timbangan, handphone, dan mobil pikap.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Pengepul Curanmor, 3 Oknum TNI

Bahkan, dalam kasus ini, Polisi turut menyangkakan para tersangka tersebut dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner