Kasus Jagal Anjing

Polisi Beber Kronologi Penyelundupan Anjing, Tetapkan 5 Tersangka

Polrestabes Semarang tetapkan 5 tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan hewan anjing di dalam truk.

Featured-Image
Para pelaku penyelundup hewan anjing saat di Polrestabes Semarang, Rabu (10/1). (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang tetapkan 5 tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan hewan anjing yang viral di dalam truk.

Kelima tersangka tersebut atas nama Donal Harianto (43), Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48), Ervan Yulianto (29). Kelimanya merupakan warga dari Kabupaten Sragen.

Dalam menjalankan transaksinya, para pelaku dibekali dengan surat jalan dari Polsek dan UPTD dinas terkait yang diduga telah dipalsukan.

"Sudah diklarifikasi bahwa surat itu tidak benar adanya ataupun palsu," ucap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes, Rabu (10/1).

Baca Juga: Truk Jagal Anjing Diduga Dibawa ke Sragen, Pemkab Buka Suara

Wiwit mengatakan dari kesaksian para pelaku, ada keterlibatan oknum-oknum yang memberikan mereka surat tersebut.

"Tentunya oknum tersebut telah memalsukan surat, dan kami akan mendalami itu," ujarnya.

Disisi lain, pelaku sendiri dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan menjualnya ketika keluar Tol. Nantinya para pembeli akan menjeput menggunakan mobil bak terbuka.

"Udah ada nanti pembeli yang akan menjemputnya menggunakan mobil-mobil bak terbuka," ucapnya.

Pelaku mengaku dalam sebulan pihaknya  mampu mengangkut 300-400 ekor anjing.

Baca Juga: Polisi Semarang Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing

"Rata-rata dalam sebaluan kami mengambil hingga 2 kali," ungkap Donal Harianto yang mengaku telah menjalankan bisnis tersebut selama kurang lebih 10 tahun.

Diakuinya bahwa terkait soal larangan dan kelengkapan surat kesehatan hewan dirinya tidak tahu menahu.

"Soalnya kita belum tau kalau ada larangan, kita juga berusaha mencari dokumen resminya juga di sana," ucapnya.

Atas tidakan yang telah dilakukan, mereka dikenakan dengan UU tentang pertenakan dan kesehatan hewan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Sabtu (6/1) pihak kepolisian telah mengamankan satu truk yang mengangkut 226 ekor anjing di GTO Kalikangkung atas laporan dari Kristian Adi Wibowo (44) aktivis Dog Lover n Shelter.

Editor


Komentar
Banner
Banner