bakabar.com, SRAGEN - Truk pengangkut ratusan anjing yang akan dijagal di Sragen ditangkap polisi di Semarang. Pemkab Sragen buka suara.
"Itu di luar pengawasan kami, hewan atau ternak apa pun kalau didistribusikan ke sini harusnya ada surat," kata Kepala Dispertan Sragen, Eka Rini, Senin (8/1).
Dia juga menjelaskan bahwa Sragen juga sudah memiliki surat edaran (SE) Bupati terkait daging anjing. SE itu berisi himbauan untuk tidak menganiaya, memotong, dan mengkonsumsi daging anjing.
Baca Juga: Polisi Semarang Amankan Truk Pengangkut Ratusan Anjing
Meski demikian, Rini tidak memungkiri bahwa ada 20 titik di Kabupaten Sragen yang menjual daging anjing untuk dikonsumsi. Tepatnya rumah makan berjenis warung.
"Kami tidak tau apakah disembelih di situ. Mungkin daging datang dan langsung didistribusikan," kata Rini, Senin (8/1).
Rini menyebut bahwa peredaran daging anjing tersebut di Kabupaten Sragen dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dalam kata lain, tidak ada legalitas.
"Peredarannya sembunyi-sembunyi, tidak ada legalitasnya," sambung Rini.
Baca Juga: Pembunuh 2 Orang di Selter Anjing Dibekuk, Polisi: Pelakunya Pegawai
Dispartan pun mengaku telah melakukan sosialisasi secara berjenjang melalui camat dan lurah terkait SE tersebut. Jika melanggar, akan ada hukuman.