Tak Berkategori

Polisi Balikpapan Dibogem Keluarga Pasien Covid-19

apahabar.com, BALIKPAPAN – Bripka Marjono, anggota Polsek Balikpapan Selatan mendapat tindak penganiayaan saat meninjau seorang pasien…

Featured-Image
Suasana di salah satu rumah sakit saat pihak keluarga hendak mengambil jenazah keluarganya yang meninggal terpapar Covid-19. Foto-Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN - Bripka Marjono, anggota Polsek Balikpapan Selatan mendapat tindak penganiayaan saat meninjau seorang pasien yang meninggal karena Covid-19 di salah satu rumah sakit rujukan di Balikpapan, Minggu (24/1/2021) pukul 17.00 wita.

Hal tersebut berawal dari pihak keluarga yang tidak terima keluarganya yang meninggal akan dimakamkan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. Sehingga pihak keluarga bersikeras untuk membawa jenazah pasien yang tinggal di Balikpapan Barat itu.

Keributan pun terjadi saat anggota polisi dari Polsek Balikpapan Selatan bernama Bripka Marjono datang dan mengambil foto depan UGD Rumah Sakit sebagai laporannya. Saat itu memang banyak orang yang mengaku dari keluarga pasien ini bersitegang dengan Marjono.

Marjono mendapat intimidasi serta perlakuan kasar dari keluarga pasien. Ketegangan sempat mereda setelah Marjono menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) bahwa dirinya adalah seorang anggota Polri.

Namun saat Marjono hendak menuju jalan loby rumah sakit, sekitar lima orang keluarga pasien yang tadi langsung mengejar dan meneriakinya. Hal ini pun sontak memancing keluarga lainnya sehingga kejadian pemukulan pun tak bisa terhindarkan.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Ia meminta kepada masyarakat agar tidak berbuat anarkis hingga merugikan semua pihak yang terlibat dalam penanganan pasien Covid-19.

“Kami ini sudah bertugas luar biasa dari Pemerintah Kota, Kepolisian dan TNI demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Jadi jangan berbuat yang merugikan karena kalau sudah melakukan pelanggaran hukum pasti akan diproses secara hukum dan pasti rugi semuanya,” kata Rizal kepada awak media pada Senin (25/1/2021).

Rizal mengatakan para petugas penanganan sudah berjuang luar biasa hingga bekerja sampai larut malam. Sehingga masyarakat diminta memaklumi situasi ini.

“Memang bagi pasien yang meninggal terpapar Covid-19 itu harus dimakamkan secara prokes, tidak bisa dibawa pulang seperti biasa,” ujarnya.

Rizal menjelaskan bahwa jenazah yang meninggal karena terpapar Covid-19 bisa dibawa pulang, hanya saja sesuai prosedur yakni menunggu tiga bulan terlebih dahulu. Ia meminta masyarakat harus memahami betul hal ini agar tidak melanggar hukum.

“Kalau mau dibawa pulang itu bisa tapi sesuai prosedur harus tunggu tiga bulan. Silahkan kalau mau dipindahkan ke tempat lain,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner