News

Di Balik Pernikahan Tersangka Pelecehan Seksual Menikahi Kekasih

Seorang tersangka kasus pencabulan yang ditahan di Polresta Balikpapan, SN (21), menikahi pacarnya di tengah proses hukum yang dijalani.

Featured-Image
Prosesi Akad Nikah Tersangka Kasus Pencabulan di Balikpapan, Rabu (10/1), (Humas Polres untuk apahabar.com)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Seorang tersangka kasus pencabulan yang ditahan di Polresta Balikpapan, SN (21), menikahi pacarnya di tengah proses hukum yang dijalani.

Prosesi akad nikah telah digelar di Masjid Baitul Aman Polresta Balikpapan, Rabu (10/) pukul 10.00 Wita.

SN ditangkap karena diduga mencabuli APS (17), yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Kala Tersangka Pelecehan Seksual di Balikpapan Nikahi Kekasih

Ketika itu SN sudah berencana menikahi SN.

"Karena waktu itu dilaporkan sekitar tanggal 19 Oktober 2023, dan mereka ini sudah merencanakan nikah sebelum kejadian,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham.

SN pun dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Namun, ancaman belasan tahun tersebut tidak menjadi penghalang demi membuktikan keseriusan niatnya pada sang pujaan hati.

Baca Juga: Dirjen HAM: Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Tak Boleh Ditolerir

“Karena si tersangka ini terjerat masalah hukum, sehingga keluarga dari perempuan dan laki-laki mengadukan ke kami untuk dibantu proses pernikahannya,” jelas Ipda Iskandar.

Keduanya diketahui merupakan warga di Kampung Baru, Kelurahan Balikpapan Barat. Mereka juga bertetangga dekat.

Rencana pernikahan ini sudah disiapkan oleh kedua mempelai sejak pertengahan tahun 2023.

Setelah sah menjadi suami istri, SN diberi waktu dua jam untuk bersama istri dan keluarganya untuk berkumpul di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, sebelum akhirnya dikembalikan ke tahanan.

Baca Juga: Buruh Perempuan di Pabrik TGSL Rentan Alami Pelecehan Seksual

Iskandar mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran tersebut karena dirasa harus berlaku manusiawi.

"Tersangka kami kembalikan ke tahanan cuma kami kasih waktu 2 jam, karena kita juga harus manusiawi. Lagipula sudah sah secara agama dan negara," tuturnya.

Sementara itu, korban APS masih mendapatkan penanganan dari UPTD PPA. Iskandar juga berharap, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil.

Editor


Komentar
Banner
Banner