bakabar.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan kurir narkoba sindikat Fredy Pratama atau Miming.
Dari tangan kurir yang berinisial MBS (25), polisi berhasil menyita di antaranya dua kartu ATM, ponsel, tas, mobil Hardtop, dan rumah yang beralamat di Kota Palembang.
MBS ditangkap di sebuah gudang di Jalan Residen H Najamuddin, Sako, Kota Palembang. "Peran tersangka merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Umi, Selasa (3/10).
Baca Juga: Zul Zivilia Terafiliasi Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming?
Baca Juga: Kurir 62 Kg Sabu Sindikat Fredy Miming Ditangkap di Palembang!
Semula polisi menangkap MBS usai pengembangan kasus sindikat narkoba Fredy Miming, terutama berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial K.
Lalu polisi mengendus peran MN yang mengarahkan ke sosok MBS yang telah empat kali menjadi kurir dalam sindikat narkoba Fredy Miming medio Januari 2021.
MBS mengambil narkoba dari Pekan Baru untuk diantarkan ke Surabaya. Ia diperintahkan SR alias Davidson yang kini masih buron.
Baca Juga: Lagi! Polri Sita 360 Kg Sabu dari Sindikat Raja Narkoba Fredy Miming
Kemudian, Umi menerangkan total barang bukti narkoba berupa sabu yang hendak diantarkan MBS seberat 62 kilogram atau setara dengan Rp850 juta.
Baca Juga: Aset 'Crown' Raja Narkoba Fredy Miming Banjarmasin Disita!
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya dua kartu ATM, ponsel, tas, mobil, dan rumah yang beralamat di Kota Palembang.
Kini MBS telah mendekam dalam tahanan dan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 137 dan 136 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.